Kemudian, pelapor bertemu dengan Eyis sesuai alamat lokasi yang diberikan.
Baca juga: Bayi Kembar yang Ditemukan Mengapung di Sungai Buntung Sleman Diduga Meninggal 24 Jam Sebelumnya
"Saat itu pengantar (Eyis) membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari," katanya.
Pada saat itu Eyis membawa bayi perempuan beserta ari-ari, pakaian bayi, dan juga buku Kesehatan Ibu dan Anak.
Kemudian, Eyis dihadapkan juga dengan dengan perangkat lingkungan setempat, termasuk ketua RT, ketua RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Kemudian ketika itu perangkat lingkungan mengamankan si pengantar (Eyis) ini tadi, kemudian diinterogasi sehingga tindak pidana ini bisa terungkap," katanya.
Eyis mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. Kemudian, dari setiap bayi yang diantarnya, ia mendapat komisi sebesar Rp 3 juta.
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis.
Lebih lanjut, Danang mengatakan, kondisi bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang. Bayi itu juga ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial Dinas, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.
"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," katanya.
Sedangkan, untuk tiga tersangka terancam terjerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laili Kodariah mengatakan, rencananya bayi tersebut dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan menunggu keputusan hasil proses hukum yang ada.
Untuk bayi, dalam kondisi prematur dengan berat badan 2,25 kilogram. Selain itu, panjang 42 centimeter, dan lingkar kepala 30 centimeter. Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besar.
Baca juga: Bayi Terbungkus Goodie Bag Merah Ditemukan di Bawah Jembatan Kali Elon Pemalang
"Untuk pengembalian ke orangtua nanti kami setelah selesai putusan pengadilan, kami akan tracing pada orangtuanya, tentunya sesuai dengan peraturan pengangkatan adopsi," katanya.
"Pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya, seandainya nanti ketemu keluarganya dan bagaimana keputusan daripada keluarga, kami akan melakukan mediasi-mediasi," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang