Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan

Kompas.com - 14/09/2023, 05:41 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Susanto menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC). Dia menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun.

Selama itu juga, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.

Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Pria Lulusan SMA di Surabaya Menyaru Dokter Selama 2 Tahun Pakai Identitas Orang Lain

Palsukan dokumen

Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Ketika itu, Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Lakukan 7 Kali Penipuan, Pernah Jadi Dirut RS

Terima gaji Rp 7,5 juta

Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung

Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.

"Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.

Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji pria itu dua tahun.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Penjelasan PT. PHC

PT. PHC Surabaya angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilakukan Susanto, pria lulusan SMA yang sempat dua tahun menjadi dokter di klinik yang dioperasikan RS PHC.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan Susanto tidak pernah sekali pun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.

"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Ternyata Pernah Tipu 7 Instansi Kesehatan di Jawa dan Kalimantan

Susanto, menurut dia, adalah pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada  perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah (Jateng)

"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelas dia.

Pihaknya meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut dan berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis kepada pasien.

"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," jelasnya.

Baca juga: RS PHC Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Pernah Layani Pasien Umum dan Beri Resep

3 karyawan disanksi

Selanjutnya, PT PHC memberikan sanksi kepada tiga orang karyawan yang meloloskan Susanto. 

Manajer SDM PT PHC, Dadik Dwirianto mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan tim HRD dan dokter dari RS PHC. Mereka bertugas melakukan interview kepada Susanto, 2020 silam.

"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," kata Dadik, ketika ditemui di kantor PT PHC, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Tim yang bertugas mewancarai dan memberikan tes psikologi tidak menyadari kejanggan. Susanto pun lolos dan bekerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Bahkan yang wawancara seorang dokter dan secara general menjawab masalah medis, mungkin secara umum. Tapi Klinik OHIH terlalu terlalu mengarah tindakan kekhususan," jelasnya.

Baca juga: PT PHC Beri Sanksi 3 Karyawan yang Loloskan Dokter Gadungan di Surabaya

Dadik mengungkapkan, Susanto ketika mendaftar mengganti identitasnya menjadi seorang dokter umum bernama dr. Anggi Yurikno. Dia bertugas untuk memeriksa para karyawan sebelum bekerja.

"PHC itu membawahi beberapa layanan rumah sakit, layanan klinik medis. Pelaku ini direkrut dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di klinik OHIH bukan di rumah sakit," ucapnya.

Residivis penipuan

Ilustrasi penipuan. John Noonan Ilustrasi penipuan.

Sementara itu, Corporate Secretary PT. PHC Surabaya, Imron Soewono menemukan fakta bahwa Susanto merupakan resedivis. Hal itu diketahui ketika Susanto melakukan perpanjangan kontrak di bulan April-Mei 2023.

Ketika itu, pihak PT PHC tengah mencari informasi mengenai nama samaran yang digunakan oleh Susanto, yakni dr Anggi Yurikno. Akhirnya ditemukan identitas asli pria lulusan SMA tersebut.

"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," kata Imron, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Tipu Korban Rp 92 Juta, Polisi dan Pengacara Gadungan di Tanjung Balai Ditangkap

Bahkan, kata Imron, Susanto pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Kalimantan. Selain itu, pria tersebut tercatat sempat menjadi direktur salah satu rumah sakit.

"Menemukanlah data kasus 2011 dan sebelumnya pernah jadi kepala UPT, kepala direktur rumah sakit, ternyata beliau ini residivis," jelasnya.

Dengan demikian, Imron menyebut, PT. PHC bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi korban kejahatan itu. Namun, Susanto memang kerap melakukan aksi serupa di berbagai tempat.

"Beliau ini sudah sering sekali melakukan penipuan seperti ini dan ini bukan yang pertama. Bahkan pernah di rumah sakit pemerintah juga," ujar dia.

Baca juga: Buka Praktik Ilegal hingga Urus 20 Pasien, Ini Pengakuan Dokter Gadungan di Sumsel

Oleh karena itu, PT PHC langsung melaporkan kasus penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Dengan harapan, tidak ada pelaku lainya yang berusaha melakukan kejahatan serupa

"Kami tidak berharap ada Susanto-Susanto lagi nantinya dan enggak ada korban lagi, itu yang sebenarnya komitmen manajemen. Kami punya tanggung jawab moral disini," tutupnya.

Kejahatan-kejahatan Susanto

Sedangkan, berdasarkan penelusuran Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo, rekam jejak Susanto pernah mendapat laporan dari rumah sakit tempatnya bekerja pada tahun 2011. Bahkan, dokter gadungan Susanto ini pernah dipenjara selama 20 bulan. Berikut catatan kejahatan Susanto:

1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo

Pada 23 Maret 2011 lalu, Polres Kutai Timur pernah melakukan pengecekan langsung di RS Gunung Sawo, mengenai status tersangka yang pernah bekerja selama 2 bulan dari Februari hingga April 2008.

2. Jadi Dirut RS di Grobogan

Susanto yang hanya lulusan SMA ini juga pernah bekerja di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah. AKP Sugeng Subagyo yang memimpin tim penyidik yang membawa tersangka dokter gadungan, Susanto, melakukan penelusuran ke rumah M. Abdul Rauf, selaku Ketua Yayasan RS Habibullah. Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008. Setelah itu ia pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.

3. Dokter Puskesmas di Grobogan

Saat menjadi Dirut RS Habibullah, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan. Pekerjaan itu dilakukan pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.

4. Kepala UTD PMI

Susanto juga pernah bekerja di di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan, sebagai Kepala UTD selama 3 tahun dari tahun 2006 sampai 2008. Di tiga tempat di Grobogan, tersangka memakai nama dr. Susanto.

5. Pernah jadi dokter Obgyn

Masa kerja di tiga instansi itu berakhir setelah Susanto pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan. Baru 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar. Selanjutnya ia dilaporkan oleh Direktur RS tersebut, dan diproses pidana Polsek Kota Kandangan, dan dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan. Sebelumnya ia juga pernah bertugas di RS Gunung Sawo Temanggung.

6. Jadi dokter 2 RS di Sangatta

Setelah mengelabui sejumlah instansi kesehatan di Jawa Tengah, Susanto melakukan aksinya di Kalimantan Timur pada tahun 2011. Dokter gadungan ini berhasil masuk di RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt. Aksi Susanto ini akhirnya diketahui hingga kasusnya diusut Polres Kutai Timur. Saat itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa Susanto juga berencana melakukan aksi serupa di Palangkaraya, karena telah ada KTP setempat atas namanya.

7. Tipu RS PHC Surabaya

Aksi Susanto menipu PT PHC sebagai dokter selama dua tahun. Selama dua tahun, Susanto menerima gaji Rp 7,5 juta dan sejumlah tunjangan. Penipuannya akhirnya terbongkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com