Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar yang Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas

Kompas.com, 6 September 2023, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M. Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar terdakwa kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Terdakwa Samanhudi yang dalam sidang tersebut hadir secara online sempat meminta hakim mengizinkannya untuk hadir dan membacakan pembelaan pada sidang pekan depan.

Namun majelis hakim menolak permohonan terdakwa.

"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca juga: Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Sakit hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar

Kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar terjadi pada 12 Desember 2023. Saat beraksi, para pelaku menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar, Santoso dan istrinya, Feti Wulandari.

Dua puluh empat hari setelah perampokan, para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Lalu pada Jumat (27/1/2023), Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar ditangkap di lapangan futsal miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak perampokan.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023), JPU menjelaskan peran Samanhudi dalam perampokan rumah dinas wali kota Blitar.

JPU menyebut mantan wali kota Blitar dua periode itu menggambarkan detail kondisi rumah dinas yang pernah ditempatinya selama hampir dua periode, kepada empat pelaku perampokan rumah dinas yakni Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky (DPO).

Baca juga: Berpelukan dengan Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sebagai Mantan Atasan, Tetap Kita Hormati

Hal tersebut terjadi saat Samanhudi bertemu dengan para pelaku di dalam Lapas Sragen pada tahun 2020.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dirinya sakit hati kepada wali kota Blitar saat ini, yakni Santoso.

Sebab, menurut Samanhudi, Santoso adalah pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

"Saat terdakwa menjadi wali kota Blitar, Santoso adalah wakilnya," kata JPU Sabetania.

Samanhudi juga menyampaikan alasan dirinya dipindah ke Lapas Sragen dari Lapas Blitar. Samanhudi merasa yang memindahkan dirinya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen juga Santoso.

"Terdakwa sengaja dipindah ke Lapas yang ketat, yang tidak diperbolehkan membawa ponsel. Tujuannya agar terdakwa tidak dapat mengumpulkan simpatisan yang mendukung putranya maju di Pilkada Kota Blitar pada 2020," ujarnya.

Saat itu, anak Samanhudi maju sebagai salah saru calon wali kota Blitar pada Pilkada 2020. Namun anak Samanhudi kalah dari Santoso yang juga maju di Pilkada Kota Blitar.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Perampokan Rumdin, Wali Kota Blitar Sebut Terdakwa Samanhudi Atasannya

Wali Kota Blitar berpelukan dengan Samanhudi di pengadilan

Wali Kota Blitar Santoso dan mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar saling peluk di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (8/8/2023).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Wali Kota Blitar Santoso dan mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar saling peluk di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Wali Kota Blitar Santoso mengungkap hubungannya dengan mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar dalam persidangan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, sampai saat ini dirinya masih menganggap Samanhudi adalah atasannya.

"Saya pribadi masih menghormati beliau (Samanhudi). Beliau adalah atasan saya," katanya saat menjelaskan hubungannya dengan Samanhudi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Santoso juga mengaku baru tahu jika aksi perampokan rumah dinasnya terkait dengan sakit hati pribadi Samanhudi kepadanya.

"Saya baru tahu dari pemberitaan media. Saya tidak menduga," ujarnya.

Baca juga: Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi

Saat Samanhudi ditahan karena kasus suap, dirinya bahkan pernah menjenguk di Rutan Medaeng.

Saat Pilkada Kota Blitar 2021, putra Samanhudi meminta Santoso mendampinginya sebagai calon wakil wali kota.

Namun DPP PDI-P justru mengusungnya menjadi calon wali kota Blitar. Sementara putra Samanhudi maju dengan partai lain.

Hasil Pilkada, putra Samanhudi dikalahkan oleh Santoso. Sejak saat itu, Santoso mengaku komunikasi dengan Samanhudi dan putranya mulai renggang.

"Tapi secara pribadi saya tetap menghormati beliau," ucap Santoso.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Alamsya mempersilakan Santoso dan Samanhudi Anwar berjabat tangan.

"Silahkan berjabat tangan. Mau berpelukan juga boleh, kalau tidak juga tidak apa-apa," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Samanhudi Tak Siap dengan Materi Eksepsi, Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditunda

Keduanya langsung berdiri di depan majelis hakim dan saling bersalaman, saling melempar senyum dan berpelukan, lalu kembali ke tempat duduk masing-masing.

Adegan berpelukan tersebut cukup istimewa karena menjadi pertemuan pertama antara keduanya sejak Samanhudi pada periode kedua sebagai Wali Kota Blitar ditangkap KPK, pada Juni 2018, atas kasus suap pembangunan gedung SMP negeri.

Pada saat itu, Santoso adalah wakil wali kota Blitar. Selanjutnya, Samanhudi mendekam di penjara selama kurang lebih 4 tahun dan selama itu keduanya tidak bersua bahkan setelah Samanhudi dinyatakan bebas pada Oktober 2022.

Menanggapi adegan berpelukan antara dirinya dan Samanhudi di PN Surabaya, Santoso mengaku pelukan itu sebagai bentuk ungkapan bahwa dirinya tetap menghormati Samanhudi yang merupakan mantan atasannya.

"Kita sebagai manusia, beliau sebagai mantan atasan saya, ya tetap kita hubungan baik, tetap kita hormati,” ujar Santoso

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi, Andi Hartik)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau