KOMPAS.com - M. Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar terdakwa kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dituntut lima tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023).
Terdakwa Samanhudi yang dalam sidang tersebut hadir secara online sempat meminta hakim mengizinkannya untuk hadir dan membacakan pembelaan pada sidang pekan depan.
Namun majelis hakim menolak permohonan terdakwa.
"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca juga: Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar terjadi pada 12 Desember 2023. Saat beraksi, para pelaku menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar, Santoso dan istrinya, Feti Wulandari.
Dua puluh empat hari setelah perampokan, para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Lalu pada Jumat (27/1/2023), Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar ditangkap di lapangan futsal miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak perampokan.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023), JPU menjelaskan peran Samanhudi dalam perampokan rumah dinas wali kota Blitar.
JPU menyebut mantan wali kota Blitar dua periode itu menggambarkan detail kondisi rumah dinas yang pernah ditempatinya selama hampir dua periode, kepada empat pelaku perampokan rumah dinas yakni Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky (DPO).
Baca juga: Berpelukan dengan Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sebagai Mantan Atasan, Tetap Kita Hormati
Hal tersebut terjadi saat Samanhudi bertemu dengan para pelaku di dalam Lapas Sragen pada tahun 2020.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dirinya sakit hati kepada wali kota Blitar saat ini, yakni Santoso.
Sebab, menurut Samanhudi, Santoso adalah pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.
"Saat terdakwa menjadi wali kota Blitar, Santoso adalah wakilnya," kata JPU Sabetania.
Samanhudi juga menyampaikan alasan dirinya dipindah ke Lapas Sragen dari Lapas Blitar. Samanhudi merasa yang memindahkan dirinya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen juga Santoso.
"Terdakwa sengaja dipindah ke Lapas yang ketat, yang tidak diperbolehkan membawa ponsel. Tujuannya agar terdakwa tidak dapat mengumpulkan simpatisan yang mendukung putranya maju di Pilkada Kota Blitar pada 2020," ujarnya.
Saat itu, anak Samanhudi maju sebagai salah saru calon wali kota Blitar pada Pilkada 2020. Namun anak Samanhudi kalah dari Santoso yang juga maju di Pilkada Kota Blitar.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Perampokan Rumdin, Wali Kota Blitar Sebut Terdakwa Samanhudi Atasannya
Menurutnya, sampai saat ini dirinya masih menganggap Samanhudi adalah atasannya.
"Saya pribadi masih menghormati beliau (Samanhudi). Beliau adalah atasan saya," katanya saat menjelaskan hubungannya dengan Samanhudi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Santoso juga mengaku baru tahu jika aksi perampokan rumah dinasnya terkait dengan sakit hati pribadi Samanhudi kepadanya.
"Saya baru tahu dari pemberitaan media. Saya tidak menduga," ujarnya.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi
Saat Samanhudi ditahan karena kasus suap, dirinya bahkan pernah menjenguk di Rutan Medaeng.
Saat Pilkada Kota Blitar 2021, putra Samanhudi meminta Santoso mendampinginya sebagai calon wakil wali kota.
Namun DPP PDI-P justru mengusungnya menjadi calon wali kota Blitar. Sementara putra Samanhudi maju dengan partai lain.
Hasil Pilkada, putra Samanhudi dikalahkan oleh Santoso. Sejak saat itu, Santoso mengaku komunikasi dengan Samanhudi dan putranya mulai renggang.
"Tapi secara pribadi saya tetap menghormati beliau," ucap Santoso.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Alamsya mempersilakan Santoso dan Samanhudi Anwar berjabat tangan.
"Silahkan berjabat tangan. Mau berpelukan juga boleh, kalau tidak juga tidak apa-apa," katanya.
Keduanya langsung berdiri di depan majelis hakim dan saling bersalaman, saling melempar senyum dan berpelukan, lalu kembali ke tempat duduk masing-masing.
Adegan berpelukan tersebut cukup istimewa karena menjadi pertemuan pertama antara keduanya sejak Samanhudi pada periode kedua sebagai Wali Kota Blitar ditangkap KPK, pada Juni 2018, atas kasus suap pembangunan gedung SMP negeri.
Pada saat itu, Santoso adalah wakil wali kota Blitar. Selanjutnya, Samanhudi mendekam di penjara selama kurang lebih 4 tahun dan selama itu keduanya tidak bersua bahkan setelah Samanhudi dinyatakan bebas pada Oktober 2022.
Menanggapi adegan berpelukan antara dirinya dan Samanhudi di PN Surabaya, Santoso mengaku pelukan itu sebagai bentuk ungkapan bahwa dirinya tetap menghormati Samanhudi yang merupakan mantan atasannya.
"Kita sebagai manusia, beliau sebagai mantan atasan saya, ya tetap kita hubungan baik, tetap kita hormati,” ujar Santoso
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.