Salin Artikel

Perjalanan Kasus Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar yang Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Terdakwa Samanhudi yang dalam sidang tersebut hadir secara online sempat meminta hakim mengizinkannya untuk hadir dan membacakan pembelaan pada sidang pekan depan.

Namun majelis hakim menolak permohonan terdakwa.

"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sakit hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar

Kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar terjadi pada 12 Desember 2023. Saat beraksi, para pelaku menyekap lima orang termasuk Wali Kota Blitar, Santoso dan istrinya, Feti Wulandari.

Dua puluh empat hari setelah perampokan, para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Lalu pada Jumat (27/1/2023), Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar ditangkap di lapangan futsal miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak perampokan.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023), JPU menjelaskan peran Samanhudi dalam perampokan rumah dinas wali kota Blitar.

JPU menyebut mantan wali kota Blitar dua periode itu menggambarkan detail kondisi rumah dinas yang pernah ditempatinya selama hampir dua periode, kepada empat pelaku perampokan rumah dinas yakni Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky (DPO).

Hal tersebut terjadi saat Samanhudi bertemu dengan para pelaku di dalam Lapas Sragen pada tahun 2020.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dirinya sakit hati kepada wali kota Blitar saat ini, yakni Santoso.

Sebab, menurut Samanhudi, Santoso adalah pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

"Saat terdakwa menjadi wali kota Blitar, Santoso adalah wakilnya," kata JPU Sabetania.

Samanhudi juga menyampaikan alasan dirinya dipindah ke Lapas Sragen dari Lapas Blitar. Samanhudi merasa yang memindahkan dirinya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen juga Santoso.

"Terdakwa sengaja dipindah ke Lapas yang ketat, yang tidak diperbolehkan membawa ponsel. Tujuannya agar terdakwa tidak dapat mengumpulkan simpatisan yang mendukung putranya maju di Pilkada Kota Blitar pada 2020," ujarnya.

Saat itu, anak Samanhudi maju sebagai salah saru calon wali kota Blitar pada Pilkada 2020. Namun anak Samanhudi kalah dari Santoso yang juga maju di Pilkada Kota Blitar.

Menurutnya, sampai saat ini dirinya masih menganggap Samanhudi adalah atasannya.

"Saya pribadi masih menghormati beliau (Samanhudi). Beliau adalah atasan saya," katanya saat menjelaskan hubungannya dengan Samanhudi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Santoso juga mengaku baru tahu jika aksi perampokan rumah dinasnya terkait dengan sakit hati pribadi Samanhudi kepadanya.

"Saya baru tahu dari pemberitaan media. Saya tidak menduga," ujarnya.

Saat Samanhudi ditahan karena kasus suap, dirinya bahkan pernah menjenguk di Rutan Medaeng.

Saat Pilkada Kota Blitar 2021, putra Samanhudi meminta Santoso mendampinginya sebagai calon wakil wali kota.

Namun DPP PDI-P justru mengusungnya menjadi calon wali kota Blitar. Sementara putra Samanhudi maju dengan partai lain.

Hasil Pilkada, putra Samanhudi dikalahkan oleh Santoso. Sejak saat itu, Santoso mengaku komunikasi dengan Samanhudi dan putranya mulai renggang.

"Tapi secara pribadi saya tetap menghormati beliau," ucap Santoso.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Alamsya mempersilakan Santoso dan Samanhudi Anwar berjabat tangan.

"Silahkan berjabat tangan. Mau berpelukan juga boleh, kalau tidak juga tidak apa-apa," katanya.

Keduanya langsung berdiri di depan majelis hakim dan saling bersalaman, saling melempar senyum dan berpelukan, lalu kembali ke tempat duduk masing-masing.

Adegan berpelukan tersebut cukup istimewa karena menjadi pertemuan pertama antara keduanya sejak Samanhudi pada periode kedua sebagai Wali Kota Blitar ditangkap KPK, pada Juni 2018, atas kasus suap pembangunan gedung SMP negeri.

Pada saat itu, Santoso adalah wakil wali kota Blitar. Selanjutnya, Samanhudi mendekam di penjara selama kurang lebih 4 tahun dan selama itu keduanya tidak bersua bahkan setelah Samanhudi dinyatakan bebas pada Oktober 2022.

Menanggapi adegan berpelukan antara dirinya dan Samanhudi di PN Surabaya, Santoso mengaku pelukan itu sebagai bentuk ungkapan bahwa dirinya tetap menghormati Samanhudi yang merupakan mantan atasannya.

"Kita sebagai manusia, beliau sebagai mantan atasan saya, ya tetap kita hubungan baik, tetap kita hormati,” ujar Santoso

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/06/104000178/perjalanan-kasus-samanhudi-mantan-wali-kota-blitar-yang-jadi-otak

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com