Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penjualan Seragam Sekolah di Madiun, Polisi Akan Periksa Pejabat Disdik

Kompas.com, 5 September 2023, 12:54 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Madiun akan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madiun dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kasus penjualan seragam sekolah.

Pemanggilan para pejabat dinas itu untuk mengungkap adanya dugaan korupsi penjualan seragam sekolah di empat SMA/SMK dan satu SMP di Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, pemanggilan pejabat dinas pendidikan dilakukan setelah polisi memeriksa pihak sekolah dan orangtua murid.

"Nanti kami periksa pejabat dinas pendidikan kabupaten dan provinsi. Tetapi sekarang kami sementara memeriksa pihak sekolah dan orangtua murid," kata Danang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/9/2023). 

Baca juga: Soal Seragam Sekolah Rp 2,3 Juta di Tulungagung, Khofifah: Bisa Dikembalikan

Danang mengatakan, pemeriksaan orangtua murid menjadi penting untuk mengungkap jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli seragam yang dijual pihak sekolah. Selain itu juga untuk mengetahui dampak yang diterima siswa bila tidak membeli seragam di pihak sekolah.

Untuk jumlah orang yang diperiksa, Danang menuturkan mencapai belasan orang. Belasan saksi berasal dari kalangan orang tua atau wali dan manajemen lima sekolah.

Baca juga: Siswa SMP di Madiun Trauma Usai Dipukul Kakak Kelas, Dinas: Sudah Dimediasi

Ditanya siapa saja pejabat dinas pendidikan yang akan diperiksa, Danang menyebut di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Kacab Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Madiun dan kepala bidang yang membidangi SMA/SMK dan SMP/MTs.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat sekolah di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Madiun oleh pegiat antikorupsi.

Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu dilaporkan karena diduga menjual seragam bagi siswa baru.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, timnya menyelidiki kasus penjualan seragam sekolah empat sekolah tersebut.

“Jadi kami sementara menyelidikinya dengan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujar Danang.

Untuk mendalami laporan, kata Danang, polisi segera memeriksa pihak terkait seperti pelapor dan terlapor.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau