Salin Artikel

Kasus Penjualan Seragam Sekolah di Madiun, Polisi Akan Periksa Pejabat Disdik

MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Madiun akan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madiun dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kasus penjualan seragam sekolah.

Pemanggilan para pejabat dinas itu untuk mengungkap adanya dugaan korupsi penjualan seragam sekolah di empat SMA/SMK dan satu SMP di Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, pemanggilan pejabat dinas pendidikan dilakukan setelah polisi memeriksa pihak sekolah dan orangtua murid.

"Nanti kami periksa pejabat dinas pendidikan kabupaten dan provinsi. Tetapi sekarang kami sementara memeriksa pihak sekolah dan orangtua murid," kata Danang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/9/2023). 

Danang mengatakan, pemeriksaan orangtua murid menjadi penting untuk mengungkap jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli seragam yang dijual pihak sekolah. Selain itu juga untuk mengetahui dampak yang diterima siswa bila tidak membeli seragam di pihak sekolah.

Untuk jumlah orang yang diperiksa, Danang menuturkan mencapai belasan orang. Belasan saksi berasal dari kalangan orang tua atau wali dan manajemen lima sekolah.

Ditanya siapa saja pejabat dinas pendidikan yang akan diperiksa, Danang menyebut di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Kacab Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Madiun dan kepala bidang yang membidangi SMA/SMK dan SMP/MTs.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat sekolah di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Madiun oleh pegiat antikorupsi.

Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu dilaporkan karena diduga menjual seragam bagi siswa baru.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, timnya menyelidiki kasus penjualan seragam sekolah empat sekolah tersebut.

“Jadi kami sementara menyelidikinya dengan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujar Danang.

Untuk mendalami laporan, kata Danang, polisi segera memeriksa pihak terkait seperti pelapor dan terlapor.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/05/125427578/kasus-penjualan-seragam-sekolah-di-madiun-polisi-akan-periksa-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke