SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta wali murid SMAN I Kedungwaru Tulungagung yang membeli seragam dengan harga Rp 2,3 juta untuk mengembalikan seragam yang sudah dibeli.
Khofifah mengatakan, pihak sekolah nanti akan mengembalikan uang wali murid tersebut secara penuh.
"Seragam yang sudah dibeli bisa dikembalikan. Pihak sekolah akan mengganti penuh," katanya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Kesehatan di Surabaya, Rabu (26/7/2023) sore.
Baca juga: Kepala SMAN I Kedungwaru Tulungagung Dicopot, Buntut Penjualan Seragam Seharga Rp 2,3 Juta
Khofifah mengatakan, saat ini tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terus melakukan penelusuran terkait kabar dugaan kesalahan SOP sekolah tentang pengadaan seragam untuk murid baru.
"Tim Dinas Pendidikan Jatim masih bekerja di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Keluh Kesah Wali Murid soal Harga Seragam Sekolah di Tulungagung, Totalnya Lebih dari Rp 2 Juta
Sebelumnya, wali murid siswa baru di SMAN I Kedungwaru Tulungagung mengeluhkan biaya seragam yang mencapai Rp 2,3 juta. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim lalu menurunkan tim mengidentifikasi kabar tersebut.
Hasil identifikasi dan analisa menunjukkan adanya kesalahan SOP yang tidak dipatuhi sekolah dalam proses pengadaan seragam sekolah tersebut.
"Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN I Kedungwaru Tulungagung," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai dikonfirmasi Selasa (25/7/2023).
Pihaknya juga sudah mengambil tindakan dengan menonaktifkan Plt Kepala SMAN I Kedungwaru, Norhadin.
"Plt Kepala SMAN I Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," terangnya.
Pihaknya juga menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," jelasnya.
Menurutnya, jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual di koperasi sekolah, maka berhak menolak dan tidak membeli.
"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.