"Ada 40 saksi yang dimintai keterangan," katanya.
Penyidik telah melibatkan banyak ahli, termasuk dokter forensik untuk membaca hasil CTscan jenazah.
Saat ditanya apa benar hasil penyelidikan sementara ini sudah mengarah pada dua nama, Anton menandaskan hal itu masuk ranah penyidik.
"Sabar, penyidik masih terus bekerja," pungkasnya.
Baca juga: Santri Tewas Berkelahi dengan Teman di Grobogan Dimakamkan, Paman: Secepat Itu Kamu Dipanggil
Kasus kematian MHN sudah ditinkatkan ke penyidikan dan berarti ada dugaan tindakan pidana.
"Itu artinya dalam perkara ini ada dugaan tindak pidana. Pada Kamis (31/8/2023) kemarin, kami mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution di Mapolres Lamongan, Jumat (1/9/2023) siang.
Dengan naik penyidikan, sudah ada unsur tindak pidana dengan tiga alat bukti awal.
Tim LBH mendapat surat pemberitahuan SPDP, nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM. Karena itu pihaknya mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Tim juga mendorong agar penyidik tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan, tapi bisa dikembangkan ke pihak lain.
Ia meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain.
"Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar, karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada," tandasnya.
Tim LBH juga akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak pondok untuk mempertanyakan pengawasan pondok terhadap santrinya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi menyatakan, jika sudan ada SPDP, itu bisa dipastikan ada unsur tindak pidananya.
"Karena melangkah penyidikan, berarti ada unsur pidananya. Hanya belum ditentukan adanya anak berkaitan hukum (ABH), karena masih dalam penyidikan," kata Anton, Jumat (1/9/2023).
Penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi yang dimungkinan masih bisa berkembang lagi. Saat ini, penyidik menunggu keterangan dari para saksi ahli.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.