LAMONGAN, KOMPAS.com - Guru berinisial EN mendapatkan sanksi buntut insiden pembotakan yang dilakukan terhadap 19 siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.
Belasan siswi tersebut dibotaki oleh guru EN menggunakan pisau cukur elektrik lantaran tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput pada Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Belasan Siswi SMP di Lamongan Dibotaki oleh Guru gara-gara Tak Pakai Ciput
"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi Harto, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Harto menjelaskan, tidak mengetahui sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan terhadap guru EN.
Dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Lamongan pada sekolah, ujar Harto, tidak disebutkan sampai kapan guru EN dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.
Baca juga: Guru SMP Membotaki 19 Siswi di Lamongan, Kepsek: Sudah Damai
"Tidak tahu sampai kapannya, hanya yang kami tahu itu ditarik ke dinas untuk pembinaan," ucap Harto.
Menurut Harto, guru EN sudah lama menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif turut menyayangkan insiden pembotakan yang menimpa 19 siswi SMPN 1 Sukodadi.
Munif mengimbau para guru untuk tidak main hakim sendiri kepada para siswa dan siswinya.
"Setelah kejadian kemarin, guru yang bersangkutan kita tarik sementara ke dinas. Soal berapa lama sanksinya, ya nanti kita evaluasi. Ini sekaligus menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah lain untuk bisa melakukan pendekatan yang lebih baik,” kata Munif.
Baca juga: Santri di Lamongan Meninggal, Ponpes Bantah Dugaan Penganiayaan
Sanksi tidak lagi diperbolehkan mengajar, lanjut Munif, menjadi pelajaran berharga dan sudah cukup berat bagi seorang guru.
"Tentu hal ini menjadi perhatian bagi kita semua. Saya kira, sanksi ini sudah cukup berat bagi yang bersangkutan karena dari yang sebelumnya mengajar, terus sekarang tidak lagi mengajar,” tutur Munif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.