MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap salah satu petinggi Pabrik Gula (PG) Kebonagung, berinisial HR.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan K3 (Kesehatan dan Keselamat Kerja) itu diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan pegawai kontrak bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25), tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023).
"Ia terancam Pasal 359 KUHP tentang kealpaan," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui pesan singkat, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Perintangan Penyidikan PG Kebonagung ke Kejaksaan
Wahyu menyebut, berkas perkara tersebut sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan tinggal menunggu P21 atau pernyataan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mudah-mudahan pekan depan sudah P21," tuturnya.
Baca juga: 6 Petinggi PG Kebonagung Malang Tersangka Perintangan Penyidikan Dikenakan Wajib Lapor
Sebelumnya, HR juga ditetapkan tersangka bersama lima petinggi PG Kebonagung lainnya atas perkara perintangan penyelidikan kecelakaan kerja yang hendak dilakukan polisi. Kelimanya yakni LAW, FR selaku kepala bagian, H dan IM selaku kepala seksi, dan ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi.
"Namun ia dan kelima tersangka lainnya tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor. Karena mereka cukup kooperatif," pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan, status kepegaiwaian para tersangka itu saat ini belum ditentukan.
"Untuk status kepegaiwan yang menentukan kantor pusat di Surabaya, dan saat ini juga masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tenaga kontrak pada bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.