Salin Artikel

Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung Jadi Tersangka Perkara Kecelakaan Kerja

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap salah satu petinggi Pabrik Gula (PG) Kebonagung, berinisial HR.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan K3 (Kesehatan dan Keselamat Kerja) itu diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan pegawai kontrak bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25), tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023).

"Ia terancam Pasal 359 KUHP tentang kealpaan," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui pesan singkat, Jumat (25/8/2023).

Wahyu menyebut, berkas perkara tersebut sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan tinggal menunggu P21 atau pernyataan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mudah-mudahan pekan depan sudah P21," tuturnya.

Sebelumnya, HR juga ditetapkan tersangka bersama lima petinggi PG Kebonagung lainnya atas perkara perintangan penyelidikan kecelakaan kerja yang hendak dilakukan polisi. Kelimanya yakni LAW, FR selaku kepala bagian, H dan IM selaku kepala seksi, dan ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi.

"Namun ia dan kelima tersangka lainnya tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor. Karena mereka cukup kooperatif," pungkasnya.

Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan, status kepegaiwaian para tersangka itu saat ini belum ditentukan.

"Untuk status kepegaiwan yang menentukan kantor pusat di Surabaya, dan saat ini juga masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tenaga kontrak pada bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023).

Keesokan harinya, Selasa (6/6/2023) pagi, korban meninggal dunia di rumah sakit.

Kejadian itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi mengetahui peristiwa itu pada hari Selasa (6/6/2023), satu hari setelah kejadian.

Jajaran Sat Reskrim Polres Malang lalu bergerak untuk melakukan penyelidikan. Namun, sempat ada penolakan dari PG Kebonagung dengan alasan belum ada izin dari pimpinan PG Kebonagung.

Polisi baru diperbolehkan melakukan olah TKP pada Kamis (8/6/2023) dan Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi.

Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa perintangan itu sengaja dilakukan oleh petinggi PG Kebonagung, serta mendapatkan fakta bahwa lokasi olah TKP yang dilakukan polisi bukan titik terjadinya kecelakaan kerja.

Rekayasa titik TKP ini diduga sengaja dibuat PG Kebonagung untuk menutupi peristiwa terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/25/162710378/kabag-teknik-dan-k3-pg-kebonagung-jadi-tersangka-perkara-kecelakaan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke