Salin Artikel

Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung Jadi Tersangka Perkara Kecelakaan Kerja

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap salah satu petinggi Pabrik Gula (PG) Kebonagung, berinisial HR.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan K3 (Kesehatan dan Keselamat Kerja) itu diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan pegawai kontrak bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25), tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023).

"Ia terancam Pasal 359 KUHP tentang kealpaan," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui pesan singkat, Jumat (25/8/2023).

Wahyu menyebut, berkas perkara tersebut sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan tinggal menunggu P21 atau pernyataan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mudah-mudahan pekan depan sudah P21," tuturnya.

Sebelumnya, HR juga ditetapkan tersangka bersama lima petinggi PG Kebonagung lainnya atas perkara perintangan penyelidikan kecelakaan kerja yang hendak dilakukan polisi. Kelimanya yakni LAW, FR selaku kepala bagian, H dan IM selaku kepala seksi, dan ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi.

"Namun ia dan kelima tersangka lainnya tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor. Karena mereka cukup kooperatif," pungkasnya.

Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan, status kepegaiwaian para tersangka itu saat ini belum ditentukan.

"Untuk status kepegaiwan yang menentukan kantor pusat di Surabaya, dan saat ini juga masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tenaga kontrak pada bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023).

Keesokan harinya, Selasa (6/6/2023) pagi, korban meninggal dunia di rumah sakit.

Kejadian itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi mengetahui peristiwa itu pada hari Selasa (6/6/2023), satu hari setelah kejadian.

Jajaran Sat Reskrim Polres Malang lalu bergerak untuk melakukan penyelidikan. Namun, sempat ada penolakan dari PG Kebonagung dengan alasan belum ada izin dari pimpinan PG Kebonagung.

Polisi baru diperbolehkan melakukan olah TKP pada Kamis (8/6/2023) dan Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi.

Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa perintangan itu sengaja dilakukan oleh petinggi PG Kebonagung, serta mendapatkan fakta bahwa lokasi olah TKP yang dilakukan polisi bukan titik terjadinya kecelakaan kerja.

Rekayasa titik TKP ini diduga sengaja dibuat PG Kebonagung untuk menutupi peristiwa terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/25/162710378/kabag-teknik-dan-k3-pg-kebonagung-jadi-tersangka-perkara-kecelakaan-kerja

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com