Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Blitar Coret 75 Bacaleg, Tersisa 265 Nama di DCS

Kompas.com, 18 Agustus 2023, 19:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, telah menyelesaikan tahap akhir verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) hari ini, Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Hasilnya, KPU Kota Blitar mendapatkan sebanyak 265 bacaleg yang masuk ke daftar caleg sementara (DCS) Kota Blitar yang akan diumumkan ke masyarakat Kota Blitar mulai besok, Sabtu (19/8/2023).

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, setelah merampungkan verifikasi administrasi tahap akhir, tersisa 285 yang tercatat di DCS. Beberapa hari lagi, DCS tersebut akan dipublikasi untuk mendapat masukan dari masyarakat.  

Baca juga: Massa Datangi Kantor DPD PDI-P Bali, Protes Pencoretan Bacaleg

“Jumlahnya ada 285 orang dan besok mulai kita umumkan, kita sosialisasikan ke masyarakat hingga tanggal 23 Agustus untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Umam kepada wartawan, Jumat sore.

Umam mengatakan, pada tahap awal pendaftaran Bacaleg pihaknya menerima sebanyak 360 nama Bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik.

Dari jumlah itu, lanjutnya, terdapat 24 nama yang dicoret dengan persetujuan partai politik masing-masing karena tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi pada tahap perbaikan sehingga tersisa 336 Bacaleg.

“Setelah tahap verifikasi terakhir atau tahap pencermatan yang baru saja selesai tersisa 285 nama Bacaleg yang akan kita umumkan sebagai daftar caleg sementara mulai besok,” tandasnya.

Umam memastikan bahwa dalam melakukan pencoretan nama bacaleg atau menetapkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya telah melibatkan partai politik dari masing-masing bacaleg.

Baca juga: Banser Geruduk Kantor DPD PKS Jember, Protes Baliho Bacaleg Pakai Logo NU

Dia membenarkan bahwa selama proses panjang verifikasi administrasi sebanyak tiga tahap tersebut terdapat sejumlah nama bacaleg yang diganti oleh partai politik yang bersangkutan.

Menurut Umam, langkah mengganti nama bacaleg selama proses tersebut tidak menyalahi regulasi selama partai politik tidak menambah daftar bacaleg sesuai jumlah yang didaftarkan di tahap awal.

“Jadi kalau regulasi yang ada, mengganti nama itu boleh. Mengurangi juga boleh, tapi menambah nama tidak boleh,” jelasnya.

Sesuai jumlah kursi DPRD Kota Blitar sebanyak 25, kata Umam, setiap partai politik dapat mendaftarkan maksimal 25 nama bacaleg.

Umam mengatakan bahwa terdapat cukup banyak bacaleg yang kini telah dicoret atau ditetapkan sebagai TMS sebelumnya telah ditetapkan sebagai BMS (belum memenuhi syarat).

Baca juga: 66 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Dipastikan Gagal Ikut Pileg 2024

Caleg yang ditetapkan sebagai BMS seharusnya melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui partai politik namun banyak dari nama-nama tersebut yang tidak melakukan perbaikan sehingga dicoret dan tidak masuk di antara DCS sebanyak 285 nama tersebut.

“Kami tidak tahu apakah bacaleg yang tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi itu memang sengaja melakukannya agar dicoret. Bisa jadi memang demikian,” jelasnya.

Dari 18 partai politik yang telah ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, hanya Partai Buruh yang tidak menyetor daftar nama bacaleg untuk memperebutkan 25 kursi DPRD Kota Blitar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau