Dalam kasus tersebut, ada lima orang pelapor. Namun jumlah total korban 82 orang.
Dijelaskan Imam, dari hasil pemeriksaan, terungkap jika korban pada masa awal menyerahkan investasi, menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan antara 10 persen hingga 25 persen dalam waktu dua minggu.
Namun setelah jumlah uang investasi bertambah, korban justru tidak menerima keuntungan, serta uang investasi yang diserahkan korban tidak kembali.
Imam mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima pelapor yang menjadi korban penipuan dengan kedok investasi bisnis kosmetik. Penyidik juga telah memeriksa Mela dan Listi, dua tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian uang investasi dari para korban, dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk belanja kepentingan pribadi.
"Dari hasil penyidikan, sebagian hasil investasi itu digunakan tersangka untuk membeli kendaraan secara kredit,” ungkap Imam.
Terkait kasus tersebut, kedua ibu muda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 Juncto Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.