MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan dua ibu muda sebagai tersangka penipuan dengan modus investasi bisnis kosmetik pada 82 korban.
Kedua tersangka adalah Melania Widiastuti alias Mela (28), warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kencong, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Warga Blokade Jalan Dago Bandung, Kesal Laporan Dugaan Penipuan Ditolak Polisi
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengungkapkan, mulanya sejumlah orang mengaku menjadi korban investasi bisnis kosmetik yang dijalankan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 82 korban penipuan berkedok investasi yang dijalankan Mela dan Listi.
Mereka berasal dari beberapa kota, antara lain dari Kalimantan, Cileungsi, Tangerang, Jepara dan Semarang Jawa Tengah, dan wilayah Jawa Timur.
“Korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto,” ungkap Imam Mujali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kadis di Lampung Jadi Korban Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Merugi Rp 73 Juta
Dari 82 orang korban investasi, lanjut dia, kedua tersangka menerima uang investasi sebanyak Rp 3,7 miliar.
Imam menjelaskan, Mela dan Listi awalnya bekerja sama menjalankan arisan online namun gagal. Arisan online tersebut dijalankan mulai tahun 2020 hingga awal 2022.
Setelah arisan online gagal, keduanya kemudian menjalankan bisnis investasi atau permodalan. Investasi yang dijalankan sejak Oktober 2022 tersebut menawarkan keuntungan sebesar 10 hingga 25 persen setiap dua minggu.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Tetap Direlokasi Demi Investasi Rp 172,5 Triliun
Imam mengungkapkan, demi menggaet investor, kedua tersangka mempromosikan investasi yang mereka jalankan melalui story WhatsApp.
Salah satu pelapor dalam kasus itu, ungkap dia, mengaku tertarik dengan investasi kosmetik online yang ditawarkan, hingga kemudian menyerahkan uang Rp 30 juta kepada Mela.
“Dengan penjelasan pelaku, akhirnya korban menyerahkan uang modal awal sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya dalam tempo dua minggu, korban diberi keuntungan Rp 3 juta,” ungkap Imam.
Baca juga: Timur Tengah Incar Investasi Energi Terbarukan Jawa Barat
Setelah menerima pembayaran keuntungan dari investasi awal, salah satu korban itu kemudian menambah jumlah modal yang diinvestasikan secara bertahap, hingga mencapai total Rp 575 juta.
Namun, setelah menambah jumlah modal investasi, korban justru tidak menerima keuntungan yang ditawarkan. Bahkan, saat korban meminta pengembalian uang modal, hanya janji pengembalian yang diterima korban.
“Namun setelah korban investasi dalam jumlah besar, pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan ketika diminta modalnya kembali, pelaku hanya menjanjikan,” beber Imam.