Salin Artikel

2 Ibu Muda Tipu 82 Orang di Mojokerto, Kedok Investasi Bisnis Kosmetik

Kedua tersangka adalah Melania Widiastuti alias Mela (28), warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kencong, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengungkapkan, mulanya sejumlah orang mengaku menjadi korban investasi bisnis kosmetik yang dijalankan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 82 korban penipuan berkedok investasi yang dijalankan Mela dan Listi.

Mereka berasal dari beberapa kota, antara lain dari Kalimantan, Cileungsi, Tangerang, Jepara dan Semarang Jawa Tengah, dan wilayah Jawa Timur.

“Korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto,” ungkap Imam Mujali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Dari 82 orang korban investasi, lanjut dia, kedua tersangka menerima uang investasi sebanyak Rp 3,7 miliar.

Modus 

Imam menjelaskan, Mela dan Listi awalnya bekerja sama menjalankan arisan online namun gagal. Arisan online tersebut dijalankan mulai tahun 2020 hingga awal 2022.

Setelah arisan online gagal, keduanya kemudian menjalankan bisnis investasi atau permodalan. Investasi yang dijalankan sejak Oktober 2022 tersebut menawarkan keuntungan sebesar 10 hingga 25 persen setiap dua minggu.

Imam mengungkapkan, demi menggaet investor, kedua tersangka mempromosikan investasi yang mereka jalankan melalui story WhatsApp. 

Salah satu pelapor dalam kasus itu, ungkap dia, mengaku tertarik dengan investasi kosmetik online yang ditawarkan, hingga kemudian menyerahkan uang Rp 30 juta kepada Mela.

“Dengan penjelasan pelaku, akhirnya korban menyerahkan uang modal awal sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya dalam tempo dua minggu, korban diberi keuntungan Rp 3 juta,” ungkap Imam.

Setelah menerima pembayaran keuntungan dari investasi awal, salah satu korban itu kemudian menambah jumlah modal yang diinvestasikan secara bertahap, hingga mencapai total Rp 575 juta.

Namun, setelah menambah jumlah modal investasi, korban justru tidak menerima keuntungan yang ditawarkan. Bahkan, saat korban meminta pengembalian uang modal, hanya janji pengembalian yang diterima korban.

“Namun setelah korban investasi dalam jumlah besar, pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan ketika diminta modalnya kembali, pelaku hanya menjanjikan,” beber Imam.  

Jumlah korban

Dalam kasus tersebut, ada lima orang pelapor. Namun jumlah total korban 82 orang.

Dijelaskan Imam, dari hasil pemeriksaan, terungkap jika korban pada masa awal menyerahkan investasi, menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan antara 10 persen hingga 25 persen dalam waktu dua minggu.

Namun setelah jumlah uang investasi bertambah, korban justru tidak menerima keuntungan, serta uang investasi yang diserahkan korban tidak kembali.

Imam mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima pelapor yang menjadi korban penipuan dengan kedok investasi bisnis kosmetik. Penyidik juga telah memeriksa Mela dan Listi, dua tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian uang investasi dari para korban, dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk belanja kepentingan pribadi. 

"Dari hasil penyidikan, sebagian hasil investasi itu digunakan tersangka untuk membeli kendaraan secara kredit,” ungkap Imam.

Terkait kasus tersebut, kedua ibu muda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 Juncto Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/15/080204078/2-ibu-muda-tipu-82-orang-di-mojokerto-kedok-investasi-bisnis-kosmetik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke