Kejaksaan Negeri Jember mengaku sudah melakukan penahanan sesuai prosedur. Selain itu, juga tidak ada unsur politik di dalamnya.
“Tidak ada sangkut paut dengan politik, murni karena perbuatan pidana,” kata Kajari.
Sejumlah warga kemudian menyegel kantor desa sejak Jumat (21/7/2023). Akibatnya, kegiatan pelayanan di kantor desa lumpuh.
Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menghidari konflik yang lebih besar. Sebab, selain disegel, kantor desa juga dijaga oleh sekitar 15 hingga 20 warga secara bergantian.
Jika polisi datang, warga akan menggeruduk kantor desa itu.
“Mereka berasumsi kita mau bongkar penyegelan kantor desa itu,” kata Lutfi.
Baca juga: Siswa SMP di Jember Dianiaya Pelajar Sekolah Lain, Video Menyebar, Pelaku Ditangkap
Untuk itu, pihaknya menghindar dari lokasi penyegelan, dan memantau dari jauh. Hal itu untuk menghindari adanya kegaduhan dan menjaga kondusifitas.
Pada Selasa (8/8/2023), warga kembali melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan jumlah massa yang lebih banyak. Mereka datang dengan menaiki belasan kendaraan truk dan pikap.
Bahkan, aksi di depan kantor Kejaksaan berlangsung ricuh, warga dan polisi saling dorong-mendorong.
Kericunan bisa diredam setelah ada negoisasi antara perwakilan massa dengan pihak kejaksaan.
Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan kades Edi. Warga bubar dari kantor Kejaksaan dan mendatangi kantor Lapas kelas II A Jember untuk menjemput kades.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrohman menjelaskan alasan Kades tersebut dipulangkan. Dia menyebut karena keadilan yang berkembang di masyarakat, ada jaminan dari pihak keluarga, kiai dan perangkat desa untuk mengawal kasus tersebut.
Ketiga, karena warga menyegel kantor desa sehingga pelayanan lumpuh. Ketika Kades dipulangkan, warga berjanji akan membuka kembali segel kantor desa.
"Berdasarkan itulah kami melakukan penangguhan penahanan," Kata Arief.
Kendati demikian, Arief mengaku proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan nanti. Pihaknya mengaku tidak terpengaruh dengan desakan warga yang melakukan aksi terkait masalah hukum
"Tidak ada, kami tetap. Kita buktikan di pengadilan," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.