Salin Artikel

Saat Penahanan Kades Tersangka Korupsi di Jember Ditangguhkan karena Desakan Warga

Edi yang diduga terjerat kasus pengerjaan proyek paving di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (11/7/2023).

Kasus korupsi yang menyeret nama Edi adalah pengerjaan paving yang dibiayai oleh mantan Kades sebelumnya pada tahun 2019. Namun Edi seolah kembali mengerjakan paving tersebut dengan anggaran sebesar Rp 275.743.210.

Anggaran tertuang dalam Perdes Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo.

“Tersangka menggunakan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan mempergunakan pertanggungjawaban fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan saat itu.

Tersangka Edi diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan fiktif terkait pekerjaan paving jalan.

Edi mencairkan anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving sebesar Rp 33.090.900, hingga tersisa Rp 242.652.310.

Kemudian, sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000. G yang dalam perkara ini menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 145.952.310 diduga dikuasai oleh sang kepala desa.

Warga berunjuk rasa

Sejumlah warga pendukung Kepala Desa Edi Susanto tidak terima dengan penahanan tersangka. Warga melakukan aksi di kantor Kecamatan Umbulsari pada Jumat (14/7/2023). 

Mereka menganggap Kades Edi tidak melakukan korupsi sehingga medesak pembebasan.

Jika tidak, warga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar. Aksi warga ini diterima oleh Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika) Umbulsari.

Setelah itu, warga kembali menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (18/7/2023).

Mereka menuntut agar Edi dibebaskan karena dianggap tidak melakukan korupsi. Selain itu warga menilai Kades tersebut adalah korban politik sehingga menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun upaya mereka untuk mendesak Kejaksaan Negeri Jember agar membebaskan Kepala Desa tidak berhasil.

Kejaksaan Negeri Jember mengaku sudah melakukan penahanan sesuai prosedur. Selain itu, juga tidak ada unsur politik di dalamnya.

“Tidak ada sangkut paut dengan politik, murni karena perbuatan pidana,” kata Kajari.

Kantor desa disegel

Sejumlah warga kemudian menyegel kantor desa sejak Jumat (21/7/2023). Akibatnya, kegiatan pelayanan di kantor desa lumpuh.

Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menghidari konflik yang lebih besar. Sebab, selain disegel, kantor desa juga dijaga oleh sekitar 15 hingga 20 warga secara bergantian.

Jika polisi datang, warga akan menggeruduk kantor desa itu.

“Mereka berasumsi kita mau bongkar penyegelan kantor desa itu,” kata Lutfi.

Untuk itu, pihaknya menghindar dari lokasi penyegelan, dan memantau dari jauh. Hal itu untuk menghindari adanya kegaduhan dan menjaga kondusifitas.

Penahanan ditangguhkan

Pada Selasa (8/8/2023), warga kembali melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan jumlah massa yang lebih banyak. Mereka datang dengan menaiki belasan kendaraan truk dan pikap.

Bahkan, aksi di depan kantor Kejaksaan berlangsung ricuh, warga dan polisi saling dorong-mendorong.

Kericunan bisa diredam setelah ada negoisasi antara perwakilan massa dengan pihak kejaksaan.

Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan kades Edi. Warga bubar dari kantor Kejaksaan dan mendatangi kantor Lapas kelas II A Jember untuk menjemput kades.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrohman menjelaskan alasan Kades tersebut dipulangkan. Dia menyebut karena keadilan yang berkembang di masyarakat, ada jaminan dari pihak keluarga, kiai dan perangkat desa untuk mengawal kasus tersebut.

Ketiga, karena warga menyegel kantor desa sehingga pelayanan lumpuh. Ketika Kades dipulangkan, warga berjanji akan membuka kembali segel kantor desa.

"Berdasarkan itulah kami melakukan penangguhan penahanan," Kata Arief.

Kendati demikian, Arief mengaku proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan nanti. Pihaknya mengaku tidak terpengaruh dengan desakan warga yang melakukan aksi terkait masalah hukum

"Tidak ada, kami tetap. Kita buktikan di pengadilan," tandas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/09/051000678/saat-penahanan-kades-tersangka-korupsi-di-jember-ditangguhkan-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke