Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penahanan Kades Tersangka Korupsi di Jember Ditangguhkan karena Desakan Warga

Kompas.com - 09/08/2023, 05:10 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Edi Santoso (52) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD).

Edi yang diduga terjerat kasus pengerjaan proyek paving di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember

Kasus korupsi yang menyeret nama Edi adalah pengerjaan paving yang dibiayai oleh mantan Kades sebelumnya pada tahun 2019. Namun Edi seolah kembali mengerjakan paving tersebut dengan anggaran sebesar Rp 275.743.210.

Anggaran tertuang dalam Perdes Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo.

“Tersangka menggunakan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan mempergunakan pertanggungjawaban fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan saat itu.

Baca juga: Usai Didemo Warga, Penahanan Kades Terjerat Kasus Korupsi di Jember Ditangguhkan, Kejari Ungkap Alasannya

Tersangka Edi diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan fiktif terkait pekerjaan paving jalan.

Edi mencairkan anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving sebesar Rp 33.090.900, hingga tersisa Rp 242.652.310.

Kemudian, sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000. G yang dalam perkara ini menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 145.952.310 diduga dikuasai oleh sang kepala desa.

Warga berunjuk rasa

Sejumlah warga pendukung Kepala Desa Edi Susanto tidak terima dengan penahanan tersangka. Warga melakukan aksi di kantor Kecamatan Umbulsari pada Jumat (14/7/2023). 

Mereka menganggap Kades Edi tidak melakukan korupsi sehingga medesak pembebasan.

Jika tidak, warga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar. Aksi warga ini diterima oleh Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika) Umbulsari.

Setelah itu, warga kembali menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Unjuk Rasa Warga Desak Pembebasan Kades Terseret Korupsi di Jember Diwarnai Kericuhan

Mereka menuntut agar Edi dibebaskan karena dianggap tidak melakukan korupsi. Selain itu warga menilai Kades tersebut adalah korban politik sehingga menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun upaya mereka untuk mendesak Kejaksaan Negeri Jember agar membebaskan Kepala Desa tidak berhasil.

Kejaksaan Negeri Jember mengaku sudah melakukan penahanan sesuai prosedur. Selain itu, juga tidak ada unsur politik di dalamnya.

“Tidak ada sangkut paut dengan politik, murni karena perbuatan pidana,” kata Kajari.

Kantor desa disegel

Sejumlah warga kemudian menyegel kantor desa sejak Jumat (21/7/2023). Akibatnya, kegiatan pelayanan di kantor desa lumpuh.

Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menghidari konflik yang lebih besar. Sebab, selain disegel, kantor desa juga dijaga oleh sekitar 15 hingga 20 warga secara bergantian.

Jika polisi datang, warga akan menggeruduk kantor desa itu.

“Mereka berasumsi kita mau bongkar penyegelan kantor desa itu,” kata Lutfi.

Baca juga: Siswa SMP di Jember Dianiaya Pelajar Sekolah Lain, Video Menyebar, Pelaku Ditangkap

Untuk itu, pihaknya menghindar dari lokasi penyegelan, dan memantau dari jauh. Hal itu untuk menghindari adanya kegaduhan dan menjaga kondusifitas.

Penahanan ditangguhkan

Pada Selasa (8/8/2023), warga kembali melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan jumlah massa yang lebih banyak. Mereka datang dengan menaiki belasan kendaraan truk dan pikap.

Bahkan, aksi di depan kantor Kejaksaan berlangsung ricuh, warga dan polisi saling dorong-mendorong.

Kericunan bisa diredam setelah ada negoisasi antara perwakilan massa dengan pihak kejaksaan.

Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan kades Edi. Warga bubar dari kantor Kejaksaan dan mendatangi kantor Lapas kelas II A Jember untuk menjemput kades.

Baca juga: Usai Didemo Warga, Penahanan Kades Terjerat Kasus Korupsi di Jember Ditangguhkan, Kejari Ungkap Alasannya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrohman menjelaskan alasan Kades tersebut dipulangkan. Dia menyebut karena keadilan yang berkembang di masyarakat, ada jaminan dari pihak keluarga, kiai dan perangkat desa untuk mengawal kasus tersebut.

Ketiga, karena warga menyegel kantor desa sehingga pelayanan lumpuh. Ketika Kades dipulangkan, warga berjanji akan membuka kembali segel kantor desa.

"Berdasarkan itulah kami melakukan penangguhan penahanan," Kata Arief.

Kendati demikian, Arief mengaku proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan nanti. Pihaknya mengaku tidak terpengaruh dengan desakan warga yang melakukan aksi terkait masalah hukum

"Tidak ada, kami tetap. Kita buktikan di pengadilan," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com