Kemudian, petugas kepolisian melakukan upaya paksa dengan menjatuhkan salah satu pelaku AH (31).
Namun, pelaku AH melawan petugas kepolisian dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam dari pinggang kiri. Akibatnya, salah satu petugas kepolisian terkena luka tusuk di bagian tangan kiri.
Kemudian, pelaku AH diberi hadiah timah panas atau tembakan sebanyak tiga kali, yakni kaki kiri, kaki kanan dan pantat.
Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial RY (30) berusaha melarikan diri. Namun, aksinya itu gagal dengan menabrak salah satu petugas kepolisian hingga menyebabkan luka memar di tulang kering sebelah kiri bagian bawah.
"Kemudian kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan keduanya telah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut," katanya.
Kedua pelaku beraksi dengan berboncengan membawa sepeda motor Honda CB 150 R sebagai sarana untuk berkeliling mencari target operasi.
Satu pelaku bertugas memantau keadaan lokasi sekitar dan satu pelaku lainnya menggasak sepeda motor sasaran untuk dibawa kabur.
Mereka merupakan spesialis pencuri sepeda motor jenis matik. Kemudian, senjata tajam yang dibawa sebagai persiapan jaga-jaga ketika aksi mereka diketahui warga.
"Jadi pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai orang lain," katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, seperti satu bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang sekitar 50 sentimeter beserta sarungnya berwarna coklat. Kemudian, 4 mata kunci T, 1 kunci T, 1 kunci perusak gembok, 3 kunci palsu sepeda motor dan lainnya.
Kedua pelaku terancam terjerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 7 tahun penjara. Kemudian, untuk pelaku AH telah menjalani operasi pemulihan dari luka tembak yang diterimanya di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
"Untuk penadahnya kita masih pendalaman," katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Tidak Bisa Intervensi KPK soal Harun Masiku
Identitas dari kedua pelaku diketahui beralamat tinggal di Pasuruan. Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan upaya pencurian sepeda motor di Malang Raya.
Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Salah satu pelaku, RY mengaku baru menjalani hukuman pidana pada tahun 2020 lalu.
"Kena 1 tahun 5 bulan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.