"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp 10.000, Rp 20.000, ojo gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan)," kata dia.
Alasan Eri meminta warga berani bersikap tegas karena Pemkot Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan.
Karena itu, apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta untuk melapor dan menghubungi Command Center 112.
"Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini," tutur dia.
Baca juga: Pacar Mengaku Diancam, Mahasiswa di Bangka Pukul Juru Parkir dan Dipolisikan
Sekadar diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.