Salin Artikel

Retribusi Parkir Bikin Gaduh Surabaya, Eri Cahyadi: Jangan Bayar Kalau Tak Diberi Karcis

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi meminta seluruh warga di Kota Pahlawan untuk tidak membayar retribusi parkir apabila tak diberikan karcis oleh juri parkir.

Pasalnya, persoalan retribusi parkir ini seringkali membuat gaduh dan merugikan warga Kota Surabaya.

Sebelumnya, Eri mengaku telah mendapat pengaduan langsung dari warga soal layanan parkir tanpa diberi karcis.

Peristiwa itu menimpa seorang warga saat parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan kantor BPJS Kesehatan.

"Ada (warga) yang WhatsApp aku. Kemarin di Siloam, pagi ini ada di depannya BPJS. Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga Surabaya," kata Eri di Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Karena itu, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk melaporkan bila ada jukir tak memberikan karcis kepada warga yang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat parkir yang tersedia di Kota Surabaya.

"Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di mana pun. Saya minta warga Surabaya jangan pernah mau bayar," ujar Eri.

Apabila jukir tetap memaksa meminta retribusi parkir, dan warga terpaksa membayarkan sejumlah uang agar memfoto jukir tersebut. Ia juga meminta warga segera menghubungi Command Center 112 agar segera ditindaklanjuti.

"Kalau terpaksa bayar, foto (juru parkirnya) kasih ke saya. Kalau dipaksa bayar langsung telepon 112. Di Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini," tegas Eri.

Selain wajib memberikan karcis, Eri juga mengingatkan kepada seluruh jukir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan. Baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp 2.000 ya Rp 2.000, Rp 5.000 untuk mobil ya Rp 5.000," terang Eri.

Eri tak menampik jika tindakan nakal ini bisa saja dilakukan oleh jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Karena itu, ia menjamin akan menindak jukir nakal yang membuat aturan sendiri tanpa mempedulikan ketentuan yang sudah diatur Pemkot Surabaya.

"Kayak (Jukir) Siloam sudah kita tindak, kita sanksi tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot," tegas dia.

Ia kembali mewanti-wanti warga Surabaya untuk berani bersikap tegas terhadap jukir nakal tersebut. Sebab, ia tidak ingin warganya ditindas hanya karena persoalan parkir yang retribusinya tak sesuai ketentuan.

"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp 10.000, Rp 20.000, ojo gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan)," kata dia.

Alasan Eri meminta warga berani bersikap tegas karena Pemkot Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan.

Karena itu, apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta untuk melapor dan menghubungi Command Center 112.

"Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini," tutur dia.

Sekadar diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/08/164937578/retribusi-parkir-bikin-gaduh-surabaya-eri-cahyadi-jangan-bayar-kalau-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke