Pun demikian dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah.
Sang pemilik rumah yang memberi izin menggunakan alamatnya bagi warga pendatang juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.
"Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat (bertanggung jawab penuh)," terang Eri.
Baca juga: Beredar Pesan WhatsApp Dugaan Pungli di KPU Surabaya, PPK Diminta Serahkan Uang
Bagi Eri, sah-sah saja warga pendatang menumpang KK ke saudara maupun kerabatnya di Surabaya. Namun, konsekuensinya mereka tidak boleh meminta bantuan dari Pemkot Surabaya.
"Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana?" kata Eri.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Eri juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK atau KTP yang menumpang alamat Surabaya.
Dalam aplikasi itu, nanti akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK atau KTP Surabaya.
"Jadi nanti kita munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat dan kita kerja sama dengan Dirjen Dukcapil. Misal lho ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal," kata Eri.
Ia menyebut, skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK atau KTP Surabaya akan mulai diberlakukannya mulai 1 September 2023.
Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.
"Jadi kita berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, ya kita berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting," kata Eri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.