Salin Artikel

Warga Pendatang yang Numpang Alamat di Surabaya Tak Lagi Diberi Bantuan

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan skema kebijakan pemberian bantuan bagi warga Kota Pahlawan. Ke depan, pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP maupun KK Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut.

Menurut Eri, Dirjen Dukcapil Kemendagri mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga, nantinya Pemkot Surabaya tak akan memberikan bantuan maupun intervensi kepada warga pendatang yang kedapatan menumpang KK di Surabaya.

"Alhamdulillah, jadi Dirjen Dukcapil, beliau (Dirjen Dukcapil) mendukung," kat Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Eri Cahyadi menyampaikan, saat ini Dirjen Dukcapil juga akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang digunakan untuk 40 alamat KK atau KTP seperti yang terjadi di Surabaya.

"Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dan dikatakan atau dianggap tidak ada," ujar Eri.

Selain itu, Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK atau KTP Surabaya. Intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.

"Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya," terang Eri.

Karena itu, Eri menegaskan, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK atau KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan.

Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apa pun dari Pemkot Surabaya.

Sang pemilik rumah yang memberi izin menggunakan alamatnya bagi warga pendatang juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.

"Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat (bertanggung jawab penuh)," terang Eri.

Bagi Eri, sah-sah saja warga pendatang menumpang KK ke saudara maupun kerabatnya di Surabaya. Namun, konsekuensinya mereka tidak boleh meminta bantuan dari Pemkot Surabaya.

"Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana?" kata Eri.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Eri juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK atau KTP yang menumpang alamat Surabaya.

Dalam aplikasi itu, nanti akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK atau KTP Surabaya.

"Jadi nanti kita munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat dan kita kerja sama dengan Dirjen Dukcapil. Misal lho ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal," kata Eri.

Ia menyebut, skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK atau KTP Surabaya akan mulai diberlakukannya mulai 1 September 2023.

Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.

"Jadi kita berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, ya kita berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting," kata Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/08/151224278/warga-pendatang-yang-numpang-alamat-di-surabaya-tak-lagi-diberi-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke