Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang memgatakan terkait rencana renovasi Stadion Kanjuruhan itu tidak akan menghilangkan suasana dan situasi Tragedi Kanjuruhan itu.
Baca juga: Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi
"Saya mendampingi petugas Kementerian PUPR. Jadi suasana dan situasi yang dirasakan tidak akan hilang," ungkapnya.
Artinya, lanjut Firmando rasa kedukaan atas Tragedi Kanjuruhan itu tidak akan putus.
"Jadi tidak dibongkar. Hanya merenovasi sesuai standar FIFA. Seperti single sheet, kapasitas akan diturunkan, dan ada ring," jelasnya.
"Sedangkan diorama gate 13 akan tetap. Serta akan diberikan museum 3 dimensi terkait Tragedi Kanjuruhan," imbuhnya.
Stadion Kanjuruhan diputuskan untuk direnovasi setelah pecahnya kerusuhan di Stadion tersebut pada Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 135 orang.
Kerusuhan terjadi setelah kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya pada lanjutan BRI Liga 1.
Kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya memicu fan Arematurun ke lapangan usai pertandingan berakhir. Mereka ingin menyampaikan protes atas kekalahan Arema FC.
Baca juga: Kekecewaan Mendalam Korban Tragedi Kanjuruhan Nur Saguanto atas Vonis Hakim...
Gelombang massa suporter yang turun ke lapangan pun terus mengalir, hingga membuat aparat keamanan mengambil tindakan represif, berupa tembakan gas air mata.
Kepanikan massa pun tidak bisa terhindarkan, sehingga para supporter berebut keluar dari dalam tribun Stadion Kanjuruhan, hingga memicu desakan di pintu tribun.
Diduga, tewasnya 135 supporter itu akibat kehabisan oksigen saat mereka berdesakan keluar dari area stadion.
Pascaperistiwa itu, Mabes Polri pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan digantikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.
Baca juga: Aremania dan Keluarga Korban Buat Petisi Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan
Selain itu menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang berjumlah 9 orang, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 18 Polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Berlanjut pada 4 Oktober, Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas tragedi itu, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, ada juga nama-nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Menjaga Keadilan, Keluarga Korban Tolak Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan
Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua orang terdakwa dari anggota polisi, yakni Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas.
Kemudian, 3 terdakwa lain, yakni Panitia Pelaksana Pertandingan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Abdul Haris divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Eks Security Officer, Suko Sutrisno pidana penjara selama 1 tahun, dan Eks Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang