MALANG, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang menolak renovasi Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penolakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang di Gedung DPRD, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Komnas Perempuan dan KPAI Diminta Proaktif dalam Pemulihan Hak Korban Tragedi Kanjuruhan
Penolakan terhadap renovasi Stadion Kanjuruhan lantaran keluarga korban merasa masih belum ada keadilan hukum bagi 135 korban meninggal.
"Stadion Kanjuruhan itu adalah alat bukti tercabutnya nyawa anak kami dan belum dijamah sama sekali untuk penegakan hukum. Itu alat bukti kok direnovasi," kata Bambang Rismoyo, ayah dari salah satu korban tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu, Rabu.
Baca juga: Hukuman Tragedi Kanjuruhan Berakhir, Arema FC Bisa Kembali Bermarkas di Malang
Bambang menyebutkan, keluarganya terkatung-katung selama sembilan bulan untuk menanti kejelasan hukum.
Proses hukum yang bergulir dirasa belum memberikan keadilan bagi mereka.
"Selama 9 bulan kami masih terkatung-katung. Ibarat perahu tanpa nahkoda. Ingin mencari keadilan hukum yang mencabut nyawa anak kami," terang dia.
Baca juga: Jersey Arema FC Hadirkan Spirit 135 Korban Tragedi Kanjuruhan
Warga Kecamatan Turen itu menyebutkan, sebenarnya dirinya telah ikhlas dan merelakan kepergian anaknya, Putri Lestari. Namun, dia mengaku akan tetap memperjuangkan keadilan hukum dalam kasus itu.
Salah satu keluarga korban lain, Isatus Saadah, kakak dari korban tragedi Kanjuruhan Wildan Ramadhani (16) meminta renovasi itu dilakukan setelah proses hukum selesai secara tuntas dan keluarga korban mendapat keadilan.
"Boleh stadion dibongkar, tapi perhatikan kita dulu. Misalnya terkait laporan model B yang masih stagnan. Kita tidak minta apa-apa, kita hanya minta keadilan," tutur dia.
Baca juga: Kapan Stadion Kanjuruhan Mulai Dibangun Lagi? Ini Jawabannya
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Titik Yunarni, komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur mengatakan pihaknya hanya menampung dan akan berusaha menjembatani aspirasi dari keluarga korban ke pemerintah pusat.
"Kewenangan dan penganggaran bukan dari Pemerintah Kabupaten Malang, tapi dari pemerintah pusat. Kami tidak punya hak untuk memberhentikan, intinya di sana. Anggarannya dari kementerian langsung akan kami komunikasikan dengan Dirjen kementerian terkait," jelasnya.
Secara pribadi dan mewakili legislatif, Tutik mengaku mendukung upaya penundaan renovasi Stadion Kanjuruhan, sampai para keluarga korban mendapat keadilan hukum.
Baca juga: Stadion Kanjuruhan Akan Dibangun Ulang, Tahapan Sudah Dimulai
"Salah satu alat bukti TKP-nya Stadion Kanjuruhan, untuk menuntaskan itu tidak boleh diubah sebelum seluruh bukti TKP itu benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya dari barang bukti TKP," tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang memgatakan terkait rencana renovasi Stadion Kanjuruhan itu tidak akan menghilangkan suasana dan situasi Tragedi Kanjuruhan itu.
"Saya mendampingi petugas Kementerian PUPR. Jadi suasana dan situasi yang dirasakan tidak akan hilang," ungkapnya.
Artinya, lanjut Firmando rasa kedukaan atas Tragedi Kanjuruhan itu tidak akan putus.
"Jadi tidak dibongkar. Hanya merenovasi sesuai standar FIFA. Seperti single sit, kapasitas akan diturunkan, dan ada ring," jelasnya.
"Sedangkan diorama gate 13 akan tetap. Serta akan diberikan museum tiga dimensi terkait Tragedi Kanjuruhan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.