Selang beberapa bulan, proses penerimaan keuntungan semakin melambat. Dari yang hanya hitungan hari, jadi mingguan. Sampai pada akhirnya, proses kemacetan berbulan-bulan.
Kemudian, para investor sempat menanyakan janji yang akan dibayarkan sebesar 1,4 persen dari total yang diinvestasikan.
"Ternyata, sampai turun hingga 1 persen, saya juga tidak menerima pengembalian apapun dari VA. Kemacetan ini terjadi sejak Maret 2023, hingga sekarang. Padahal janjinya hanya tiga bulan, setelah lewat justru menghilang," katanya.
Baca juga: WNI Asal Malang Kecelakaan dan Kritis di Australia, Masyarakat Galang Dana
Apabila ditotal, dana milik FS yang dikantongi VA mencapai Rp 250 juta. Jika ditambah bagi hasil yang dijanjikan maka nilainya bisa mencapai Rp 425 juta.
FS dan beberapa investor lain juga sudah menghubungi dan datang ke rumah VA dengan menanyakan ke suaminya. Namun, upaya itu tidak ada hasil.
"Kalau total (uang) keseluruhan korban bisa di kisaran angka Rp 15 hingga 20 miliar," katanya.
Investor juga telah membuat pengaduan ke pihak polisi yakni di Polsekta Kedungkandang sejak April 2023 lalu. Kemudian, pada Juni lalu, investor mengadu ke Polresta Malang Kota.
"Rencananya Juli ini, kami (investor) melakukan hal serupa di Polda Jatim," katanya.
Kapolsekta Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dugaan penipuan berkedok investasi mesin pompa asi tersebut dengan terduga pelaku VA.
Saat ini, pihak polisi masih melakukan penyelidikan.
"Masih kami lakukan lidik soal aduan tersebut, kami juga sempat ke rumah terlapor (VA), tapi belum bertemu dengan yang bersangkutan," ujar Agus pada Selasa (11/7/2023).
Polisi juga telah dua kali memanggil VA untuk dimintai keterangan.
"Apabila memang tidak hadir lagi, kami akan melakukan langkah selanjutnya. Bisa menaikkan status perkara, atau menjemput yang bersangkutan," katanya.
Agus juga menyampaikan, jika petugas berhasil menemukan VA maka rencananya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Akan kami mediasi terlebih dahulu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.