Dalam keterangan video, disebutkan bahwa WNI tersebut tertipu job scam dan dipaksa bekerja sebagai scammer.
Baca juga: Diimingi Jadi Pekerja Migran, 30 Orang di Sumsel Jadi Korban TPPO
Disebutkan juga bahwa para WNI itu terancam diperdagangkan di Myanmar.
"Tak hanya itu, bagi mereka yang ingin pulang, dimintai tebusan sebanyak Rp 200 juta per kepala," tulis pengunggah dalam akun @Heraloebss.
Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Cerita Korban TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu Online dan Disekap 12 Hari
Menurut keterangan pengunggah, para korban sebelumnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand. Setibanya di Thailand, mereka justru dibawa ke perbatasan Myanmar dan dibawa pergi dengan penjagaan dua orang bersenjata.
Di sebuah tempat yang tidak diketahui, para WNI ini disebut telah dipekerjakan secara tidak layak.
Baca juga: 6 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Jatim, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
"Mereka dipaksa bekerja mulai dari pukul 20.00 malam hingga pukul 13.00 siang," tulisnya.
"Tugas mereka adalah mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan," sambungnya.
Bahkan, mereka akan dihukum secara fisik apabila target tersebut tidak terpenuhi. Pihak keluarga WNI juga disebut telah melaporkan kasus ini ke pemerintah pada akhir Maret 2023.
Baca juga: Viral Belasan WNI Minta Evakuasi dari Myanmar, Komnas HAM: Sudah Dievakuasi Sejak 5 Juni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.