Salin Artikel

6 Warga Jatim Jadi Korban TPPO di Myanmar, Khofifah Ingatkan Kades dan Lurah

Khofifah meminta warga yang akan bekerja di luar negeri dipastikan melalui prosedur yang benar dan bukan melalui jalur ilegal.

"Pak Kades, Pak Lurah, Pak Camat hingga Babinkamtibmas harus memonitor warganya yang akan bekerja ke luar negeri. Pastikan mereka melalui prosedur yang ditetapkan," kata Khofifah usai menerima 6 warga Jember dan Banyuwangi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Jatim, Senin (26/3/2023) malam.

Karena, menurut Khofifah, Kades, Lurah, Camat, hingga Babinkamtibmas adalah ujung tombak layanan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Pak Kades dan Pak Lurah pasti mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri," jelasnya.

Sebanyak enam warga korban TPPO tersebut diterima Khofifah usai menandatangani berita acara dari Sesditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Didik Eko Pujianto disaksikan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur Titis Wulandari.

Keenam WNI tersebut adalah ZR dan BP asal Jember. Kemudian MNI, MTA, ARS, dan AS asal Banyuwangi. Ada 1 lagi warga Jember yang saat ini dalam perjalanan ke tanah air.

Selain memulangkan enam WNI asal Jatim, polisi juga menangkap 4 terduga pelaku TPPO dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Yeti Sofiah (40) warga Jember, Saiful Khalik (48) warga Banyuwangi, Febri (41) warga Lampung dan Rico Thomas (38) warga Kota Medan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman para tersangka bekerja secara perorangan bukan sebagai agen perusahaan.

"Ada dua lagi pelaku yang saat ini masih buron," kata Farman.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator game online dan translator perusahaan dengan gaji Rp 15 hingga 22 juta per bulan.

Tapi nyatanya, mereka dipekerjakan sebagai scammer dan mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya.

Video viral

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) disebut berada di Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), viral di media sosial.

Dalam keterangan video, disebutkan bahwa WNI tersebut tertipu job scam dan dipaksa bekerja sebagai scammer.

Disebutkan juga bahwa para WNI itu terancam diperdagangkan di Myanmar.

"Tak hanya itu, bagi mereka yang ingin pulang, dimintai tebusan sebanyak Rp 200 juta per kepala," tulis pengunggah dalam akun @Heraloebss.

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip keterangan dalam unggahan tersebut.

Menurut keterangan pengunggah, para korban sebelumnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand. Setibanya di Thailand, mereka justru dibawa ke perbatasan Myanmar dan dibawa pergi dengan penjagaan dua orang bersenjata.

Di sebuah tempat yang tidak diketahui, para WNI ini disebut telah dipekerjakan secara tidak layak.

"Mereka dipaksa bekerja mulai dari pukul 20.00 malam hingga pukul 13.00 siang," tulisnya.

"Tugas mereka adalah mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan," sambungnya.

Bahkan, mereka akan dihukum secara fisik apabila target tersebut tidak terpenuhi. Pihak keluarga WNI juga disebut telah melaporkan kasus ini ke pemerintah pada akhir Maret 2023.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/27/132412278/6-warga-jatim-jadi-korban-tppo-di-myanmar-khofifah-ingatkan-kades-dan-lurah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke