Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Jatim, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 27/06/2023, 09:30 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 6 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dipulangkan ke Indonesia.

Keenam WNI tersebut adalah ZR dan BP asal Jember. Kemudian MNI, MTA, ARS, dan AS asal Banyuwangi. Mereka tiba di Jawa Timur pada Senin (26/6/2023).

Baca juga: Cerita Korban TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu Online dan Disekap 12 Hari

Selain memulangkan 6 WNI asal Jatim, polisi juga menangkap empat pelaku TPPO dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, video keenam korban meminta tolong presiden Jokowi sempat viral beberapa waktu lalu. 

"Mereka mengaku dipekerjakan sebagai agen scammer dan mendapatkan kekerasan jika tidak memenuhi target pekerjaan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.

Baca juga: Diimingi Jadi Pekerja Migran, 30 Orang di Sumsel Jadi Korban TPPO

Video viral itu lantas direspons oleh Presiden Jokowi dengan memerintahkan Mabes Polri untuk menelusuri.

Selanjutnya Polda Jatim diminta melakukan penyelidikan karena para korban mengaku berangkat dari wilayah Jatim. 

Hasil penyelidikan, polisi menangkap Yeti Sofiah (40) warga Jember, Saiful Khalik (48) warga Banyuwangi, Febri (41) warga Lampung dan Rico Thomas (38) warga Kota Medan.

Farman menjelaskan para agen ini bekerja secara perorangan bukan sebagai industri. Selain itu pihaknya bakal mengejar dua tersangka yang menjadi DPO.

Para pelaku bekerja berbagi tugas ada yang bertugas mencari calon TKI hingga bertugas pengurusan berkas calon TKI.

"Ada 7 orang yang diberangkatkan pada Oktober 2022 lewat Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator game online dan translator perusahaan dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per bulan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Video viral

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) disebut berada di Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), viral di media sosial.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Surabaya
Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Surabaya
Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Surabaya
2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

Surabaya
5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

Surabaya
Kesaksian Warga soal Kecelakaan Fortuner di Jalur Bromo, 4 Orang Terkapar dan Ada Suara Anak Minta Tolong

Kesaksian Warga soal Kecelakaan Fortuner di Jalur Bromo, 4 Orang Terkapar dan Ada Suara Anak Minta Tolong

Surabaya
Sopir Fortuner yang Kecelakaan Baru Pertama Lewati Jalur di Bromo

Sopir Fortuner yang Kecelakaan Baru Pertama Lewati Jalur di Bromo

Surabaya
Pilkada Sumenep Tanpa Calon Perseorangan meski Ada yang Ambil Formulir Pendaftaran

Pilkada Sumenep Tanpa Calon Perseorangan meski Ada yang Ambil Formulir Pendaftaran

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Seorang Remaja Alami Luka Bakar 63 Persen

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Seorang Remaja Alami Luka Bakar 63 Persen

Surabaya
Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya, Polisi Periksa CCTV yang Rekam Terduga Pelaku

Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya, Polisi Periksa CCTV yang Rekam Terduga Pelaku

Surabaya
Suhu di Mekkah 50 Derajat Celsius, Calhaj Madiun Diingatkan Tak Minum Es

Suhu di Mekkah 50 Derajat Celsius, Calhaj Madiun Diingatkan Tak Minum Es

Surabaya
Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen

Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen

Surabaya
Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Surabaya
Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com