Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Jatim, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 27/06/2023, 09:30 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 6 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dipulangkan ke Indonesia.

Keenam WNI tersebut adalah ZR dan BP asal Jember. Kemudian MNI, MTA, ARS, dan AS asal Banyuwangi. Mereka tiba di Jawa Timur pada Senin (26/6/2023).

Baca juga: Cerita Korban TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu Online dan Disekap 12 Hari

Selain memulangkan 6 WNI asal Jatim, polisi juga menangkap empat pelaku TPPO dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, video keenam korban meminta tolong presiden Jokowi sempat viral beberapa waktu lalu. 

"Mereka mengaku dipekerjakan sebagai agen scammer dan mendapatkan kekerasan jika tidak memenuhi target pekerjaan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.

Baca juga: Diimingi Jadi Pekerja Migran, 30 Orang di Sumsel Jadi Korban TPPO

Video viral itu lantas direspons oleh Presiden Jokowi dengan memerintahkan Mabes Polri untuk menelusuri.

Selanjutnya Polda Jatim diminta melakukan penyelidikan karena para korban mengaku berangkat dari wilayah Jatim. 

Hasil penyelidikan, polisi menangkap Yeti Sofiah (40) warga Jember, Saiful Khalik (48) warga Banyuwangi, Febri (41) warga Lampung dan Rico Thomas (38) warga Kota Medan.

Farman menjelaskan para agen ini bekerja secara perorangan bukan sebagai industri. Selain itu pihaknya bakal mengejar dua tersangka yang menjadi DPO.

Para pelaku bekerja berbagi tugas ada yang bertugas mencari calon TKI hingga bertugas pengurusan berkas calon TKI.

"Ada 7 orang yang diberangkatkan pada Oktober 2022 lewat Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator game online dan translator perusahaan dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per bulan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Video viral

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) disebut berada di Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), viral di media sosial.

Halaman:


Terkini Lainnya

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Surabaya
Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Surabaya
Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Surabaya
17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

Surabaya
Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Surabaya
Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Surabaya
Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Surabaya
Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com