Keenam WNI tersebut adalah ZR dan BP asal Jember. Kemudian MNI, MTA, ARS, dan AS asal Banyuwangi. Mereka tiba di Jawa Timur pada Senin (26/6/2023).
Selain memulangkan 6 WNI asal Jatim, polisi juga menangkap empat pelaku TPPO dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, video keenam korban meminta tolong presiden Jokowi sempat viral beberapa waktu lalu.
"Mereka mengaku dipekerjakan sebagai agen scammer dan mendapatkan kekerasan jika tidak memenuhi target pekerjaan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.
Video viral itu lantas direspons oleh Presiden Jokowi dengan memerintahkan Mabes Polri untuk menelusuri.
Selanjutnya Polda Jatim diminta melakukan penyelidikan karena para korban mengaku berangkat dari wilayah Jatim.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap Yeti Sofiah (40) warga Jember, Saiful Khalik (48) warga Banyuwangi, Febri (41) warga Lampung dan Rico Thomas (38) warga Kota Medan.
Farman menjelaskan para agen ini bekerja secara perorangan bukan sebagai industri. Selain itu pihaknya bakal mengejar dua tersangka yang menjadi DPO.
Para pelaku bekerja berbagi tugas ada yang bertugas mencari calon TKI hingga bertugas pengurusan berkas calon TKI.
"Ada 7 orang yang diberangkatkan pada Oktober 2022 lewat Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator game online dan translator perusahaan dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per bulan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Video viral
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) disebut berada di Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), viral di media sosial.
Dalam keterangan video, disebutkan bahwa WNI tersebut tertipu dan dipaksa bekerja sebagai scammer.
Disebutkan juga bahwa para WNI itu terancam diperdagangkan di Myanmar.
"Tak hanya itu, bagi mereka yang ingin pulang, dimintai tebusan sebanyak Rp 200 juta per kepala," tulis pengunggah dalam akun @Heraloebss.
Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip keterangan dalam unggahan tersebut.
Menurut keterangan pengunggah, para korban sebelumnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand. Setibanya di Thailand, mereka justru dibawa ke perbatasan Myanmar dan dibawa pergi dengan penjagaan dua orang bersenjata.
Di sebuah tempat yang tidak diketahui, para WNI ini disebut telah dipekerjakan secara tidak layak.
"Mereka dipaksa bekerja mulai dari pukul 20.00 hingga pukul 13.00 siang," tulisnya.
"Tugas mereka adalah mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan," sambungnya.
Bahkan, mereka akan dihukum secara fisik apabila target tersebut tidak terpenuhi. Pihak keluarga WNI juga disebut telah melaporkan kasus ini ke pemerintah pada akhir Maret 2023.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/27/093052378/6-wni-korban-tppo-di-myanmar-dipulangkan-ke-jatim-polisi-tetapkan-4