SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menangkap seorang tersangka pengedar narkotika di Stasiun Malang Kota Lama.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 28 kilogram dan pil ekstasi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima terkait peredaran narkoba.
Kemudian, Pasma mengintruksikan kepada para anggotanya melakukan pendalaman informasi itu.
Lalu, polisi mendapatkan kabar tersangka yang diduga kurir tersebut bakal tiba di Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: 6 Hari Jalani Rehab, Kondisi Balita di Samarinda yang Positif Sabu Membaik
"Ketika kami tunggu di Stasiun Gubeng yang bersangkutan tidak turun, lanjut ke Kota Malang," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/5/2023).
Polisi baru menangkap tersangka Pendik (40), warga Krajan, Kota Batu, Jawa Timur, di Stasiun Malang Kota Lama. Saat diamankan, pria tersebut membawa sebuah koper berwarna hitam.
"Kita amankan koper berisi 27 bungkus kemasan teh di dalamnya ada sabu, kita timbang beratnya 28 kilogram lebih dan dua bungkus ekstasi, berisi 10.000 butir beratnya ditotal 3,7 kilogram," jelasnya.
Tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengambil narkoba tersebut di Karawang, Jawa Barat. Kemudian, sabu dan pil ekstasi itu dibawa ke Surabaya.
Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Penjual Sabu Dibungkus Permen Ditangkap
"Tersangka mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel wilayah Karawang, Jawa Barat, Rabu, (24/5/2023). Ada seseorang yang saat ini masih kita kejar yang memerintahkan," ucapnya.
Ketika diinterogasi, kata Pasma, pelaku juga mengaku sudah mengirim narkoba sebanyak dua kali ke Surabaya. Tersangka mendapatkan upah Rp 100 juta dalam sekali pengantaran.
"Pasal yang diperkenakan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimum seumur hidup," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.