Salin Artikel

Polisi Gagalkan Pengiriman 28 Kilogram Sabu ke Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 28 kilogram dan pil ekstasi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima terkait peredaran narkoba.

Kemudian, Pasma mengintruksikan kepada para anggotanya melakukan pendalaman informasi itu.

Lalu, polisi mendapatkan kabar tersangka yang diduga kurir tersebut bakal tiba di Surabaya, Jumat (26/5/2023).

"Ketika kami tunggu di Stasiun Gubeng yang bersangkutan tidak turun, lanjut ke Kota Malang," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/5/2023).

Polisi baru menangkap tersangka Pendik (40), warga Krajan, Kota Batu, Jawa Timur, di Stasiun Malang Kota Lama. Saat diamankan, pria tersebut membawa sebuah koper berwarna hitam.

Tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengambil narkoba tersebut di Karawang, Jawa Barat. Kemudian, sabu dan pil ekstasi itu dibawa ke Surabaya.

"Tersangka mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel wilayah Karawang, Jawa Barat, Rabu, (24/5/2023). Ada seseorang yang saat ini masih kita kejar yang memerintahkan," ucapnya.

Ketika diinterogasi, kata Pasma, pelaku juga mengaku sudah mengirim narkoba sebanyak dua kali ke Surabaya. Tersangka mendapatkan upah Rp 100 juta dalam sekali pengantaran.

"Pasal yang diperkenakan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimum seumur hidup," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/20/152819078/polisi-gagalkan-pengiriman-28-kilogram-sabu-ke-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke