Dia menyampaikan, bahwa wewenang pendistribusian elpiji subsidi ada di Pertamina. Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki wewenang pengawasan saja.
Sales Brand Manager Depo Pertamina Malang Ahmad Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah meninjau ke lapangan terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram. Hasilnya, stok masih tersedia di penjual elpiji pangkalan dan pembelian konsumen lancar.
"Untuk (hasil) sidak ke pangkalan, kondisi stok tersedia dan pembelian ke konsumen normal. Kami juga tegaskan untuk tidak melayani pengecer diluar ketentuan," katanya.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Nganjuk Masih Langka, Pertamina Sarankan Warga Beli ke Pangkalan
Di sisi lain, Ubaidillah menyebut penyaluran elpiji subsidi itu terindikasi telah salah sasaran. Menurutnya, ada indikasi bahwa para pengusaha restoran di Kota Malang turut menikmati atau menggunakan elpiji subsidi itu.
Ubaid menegaskan, elpiji 3 kilogram dilarang dimanfaatkan oleh pengusaha restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau hingga usaha jasa las.
Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang pelaksanaan penyaluran BBM dan LPG melalui penyaluran serta sub penyaluran elpiji tabung 3 kilogram.
Berdasarkan Perpres No.104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kilogram, sasaran masyarakat yang berhak memanfaatkan elpiji 3 kilogram adalah kelompok rumah tangga dan usaha mikro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.