Salin Artikel

Pemkot Malang Bentuk Tim Awasi Pengusaha Nakal yang Gunakan Elpiji 3 Kg

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang akan membentuk tim untuk mengawasi pengusaha besar nakal yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Hal ini untuk meminimalisasi distribusi elpiji 3 kilogram yang salah sasaran.

Sebab, elpiji 3 kilogram subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok rumah tangga dan kelompok usaha kecil dan menengah.

"Kami sudah membentuk tim, kami turunkan segera untuk melakukan supervisi terhadap para pengusaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram. Kami akan sidak langsung," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Senin (19/6/2023).

Eko menyampaikan, pihaknya akan meminta para pengusaha besar untuk tidak menggunakan elpiji subsidi.

"Ya malu lah, pengusaha besar masih menggunakan elpiji 3 kilogram, ini kan untuk masyarakat kecil. Kami akan memberikan kesadaran bahwa elpiji jenis ini untuk kebutuhan masyarakat kecil," katanya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina soal kelangkaan elpiji di Kota Malang. Hasilnya, Pertamina mengklaim bahwa pendistribusian di pangkalan resmi elpiji 3 kilogram tidak ada kendala.

"Distribusinya lewat pangkalan-pangkalan resmi dari Pertamina. Elpiji yang dikeluhkan itu sebenarnya untuk masyarakat, tidak untuk para kalangan pengusaha," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kilogram ke pangkalan-pangkalan resmi, bukan di pengecer. Sebab menurutnya, harga elpiji 3 kilogram di pangkalan hanya Rp 16.000.

"Jadi diharapkan masyarakat belinya di pangkalan resmi Pertamina. Di pangkalan harganya Rp 16.000," katanya.

Eko menjelaskan, Pertamina juga mendorong pangkalan-pangkalan elpiji untuk mendata identitas atau KTP pembeli agar pendistribusian tak salah sasaran.

"Biar masyarakat yang membutuhkan bisa terdata dan akhirnya bisa tepat sasaran," katanya.

Sales Brand Manager Depo Pertamina Malang Ahmad Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah meninjau ke lapangan terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram. Hasilnya, stok masih tersedia di penjual elpiji pangkalan dan pembelian konsumen lancar.

"Untuk (hasil) sidak ke pangkalan, kondisi stok tersedia dan pembelian ke konsumen normal. Kami juga tegaskan untuk tidak melayani pengecer diluar ketentuan," katanya.

Di sisi lain, Ubaidillah menyebut penyaluran elpiji subsidi itu terindikasi telah salah sasaran. Menurutnya, ada indikasi bahwa para pengusaha restoran di Kota Malang turut menikmati atau menggunakan elpiji subsidi itu.

Ubaid menegaskan, elpiji 3 kilogram dilarang dimanfaatkan oleh pengusaha restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau hingga usaha jasa las.

Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang pelaksanaan penyaluran BBM dan LPG melalui penyaluran serta sub penyaluran elpiji tabung 3 kilogram.

Berdasarkan Perpres No.104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kilogram, sasaran masyarakat yang berhak memanfaatkan elpiji 3 kilogram adalah kelompok rumah tangga dan usaha mikro.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/20/140656178/pemkot-malang-bentuk-tim-awasi-pengusaha-nakal-yang-gunakan-elpiji-3-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke