Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Indonesia via "Jalur Tikus", WNA Pakistan Menikahi Warga Blitar

Kompas.com - 19/06/2023, 22:50 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Dua laki-laki warga negara asing (WNA) Pakistan, IM (39) dan WM (24), ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar lantaran tidak memiliki izin tinggal di wilayah Indonesia.

Berdasarkan pengakuan dari keduanya, mereka memasuki wilayah Indonesia pada September 2022 dan tinggal di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan pihaknya tidak menemukan sama sekali dokumen kewarganegaraan seperti paspor dari kedua WNA tersebut.

“Dugaan kami, mereka sengaja menghilangkan paspor. Sampai sekarang kita tidak bisa menemukan,” ujar Arief dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Akhir Pelarian WNA Pakistan, Kabur dari Tahanan, Bertahan di Hutan, hingga Tertangkap Saat Cari Makan

 

Pihaknya, kata Arief, kemudian meminta informasi ke Kedutaan Besar Pakistan terkait status kewarganegaraan serta identitas dari kedua orang tersebut.

“Dan, baru minggu kemarin kita dapat konfirmasi bahwa benar mereka adalah warga negara Pakistan,” tuturnya.

Berniat menyeberang ke Australia

Meski belum genap setahun berada di Indonesia tepatnya di Kabupaten Blitar, ujarnya, salah satu dari keduanya, IM, telah memiliki istri warga Desa Kaligambir dan juga seorang anak.

Menurut Arief, IM dan istrinya yang berasal dari Blitar itu sudah bertemu sebelumnya di Malaysia ketika sama-sama menjadi pekerja migran.

Hingga pada akhir 2022, IM dan WM masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau, dengan jalur darat.

“Dua WNA Pakistan ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal guna menghindari pemeriksaan keimigrasian. Melalui jalur tikus yang memang masih cukup banyak,” ujarnya.

Selanjutnya mereka tinggal di Kabupaten Blitar di rumah istri IM di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

“Mereka mengaku bahwa sebenarnya hendak menyeberang ke Australia dengan bantuan seorang agen yang ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur). Namun tidak terjadi kesepakatan dengan agen tersebut,” tutur Arief.

Pengungkapan kasus ini, ujarnya, berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan dua warga negara asing di Kecamatan Panggungrejo.

Baca juga: Rusak Rantai Borgol, WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur Lagi dari Tahanan Imigrasi Nunukan

 

Pada Februari 2023, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kantor Imigrasi Blitar yang berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Arief menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum hingga ke pengadilan terhadap kedua WNA Pakistan tersebut dengan jeratan Pasal 119, Ayat 1, Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, keduanya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com