Salin Artikel

Masuk Indonesia via "Jalur Tikus", WNA Pakistan Menikahi Warga Blitar

BLITAR, KOMPAS.com – Dua laki-laki warga negara asing (WNA) Pakistan, IM (39) dan WM (24), ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar lantaran tidak memiliki izin tinggal di wilayah Indonesia.

Berdasarkan pengakuan dari keduanya, mereka memasuki wilayah Indonesia pada September 2022 dan tinggal di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan pihaknya tidak menemukan sama sekali dokumen kewarganegaraan seperti paspor dari kedua WNA tersebut.

“Dugaan kami, mereka sengaja menghilangkan paspor. Sampai sekarang kita tidak bisa menemukan,” ujar Arief dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Pihaknya, kata Arief, kemudian meminta informasi ke Kedutaan Besar Pakistan terkait status kewarganegaraan serta identitas dari kedua orang tersebut.

“Dan, baru minggu kemarin kita dapat konfirmasi bahwa benar mereka adalah warga negara Pakistan,” tuturnya.

Berniat menyeberang ke Australia

Meski belum genap setahun berada di Indonesia tepatnya di Kabupaten Blitar, ujarnya, salah satu dari keduanya, IM, telah memiliki istri warga Desa Kaligambir dan juga seorang anak.

Menurut Arief, IM dan istrinya yang berasal dari Blitar itu sudah bertemu sebelumnya di Malaysia ketika sama-sama menjadi pekerja migran.

Hingga pada akhir 2022, IM dan WM masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau, dengan jalur darat.

“Dua WNA Pakistan ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal guna menghindari pemeriksaan keimigrasian. Melalui jalur tikus yang memang masih cukup banyak,” ujarnya.

Selanjutnya mereka tinggal di Kabupaten Blitar di rumah istri IM di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

“Mereka mengaku bahwa sebenarnya hendak menyeberang ke Australia dengan bantuan seorang agen yang ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur). Namun tidak terjadi kesepakatan dengan agen tersebut,” tutur Arief.

Pengungkapan kasus ini, ujarnya, berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan dua warga negara asing di Kecamatan Panggungrejo.

Pada Februari 2023, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kantor Imigrasi Blitar yang berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Arief menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum hingga ke pengadilan terhadap kedua WNA Pakistan tersebut dengan jeratan Pasal 119, Ayat 1, Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, keduanya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/19/225044678/masuk-indonesia-via-jalur-tikus-wna-pakistan-menikahi-warga-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke