Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lamongan Tangkap 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang

Kompas.com - 19/06/2023, 13:23 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua orang perempuan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diduga hendak mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Tersangka yang diamankan polisi berinisial S (58) warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, dan berinisial I (48) warga Badung, Bali.

Sementara tiga orang perempuan yang menjadi korban dalam kasus itu berinisial NKRW (38) dan NWK (52), warga Bali, serta GAR (37) asal Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Sanksi Menanti Pejabat Imigrasi Makassar yang Terlibat Kasus TPPO

Kedua pelaku itu bermaksud mengirimkan tiga korban ke Malaysia. Namun, pengiriman pekerja migran ilegal itu digagalkan aparat kepolisian pada 31 Maret 2023.

"Pelaku akan melakukan pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ilegal (tiga korban) ke Malaysia, dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan atau kantin," kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli di Markas Polres Lamongan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Peran Pejabat Migrasi Makassar di Kasus TPPO, Polisi: Menerbitkan Paspor yang Tidak Semestinya

Akay menjelaskan, kasus tersebut terkuak setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengiriman TKI ilegal. Saat itu, ketiga korban ditampung di rumah pelaku berinisial S yang berada di Kecamatan Solokuro.

"Sebelum diberangkatkan (ke Malaysia), pelaku membawa korban ke rumahnya dulu untuk ditampung selama beberapa hari," ucap Akay.

Akay menambahkan, kedua tersangka berbagi peran dan tugas dalam rangka melancarkan aksinya. Tersangka I bertindak sebagai agen penyedia jasa untuk mencari korban, sedangkan S menyediakan rumah sebagai tempat penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan.

"Tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I, agensi yang bertugas untuk mencari pekerja migran (korban). Setelah korban setuju, I kemudian menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat serta pekerjaan di Malaysia," kata Akay.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga bersalah atas tindakan yang dilakukan. Menurutnya, tindakan keduanya masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Meski ada persetujuan, namun tidak melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, tetap dikenakan pasal TPPO. Ini sebagai pembelajaran, semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai Undang-undang," tutur Cristian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Serta, Pasal 69 juncto Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com