Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Diputus, Pemuda Asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Kompas.com - 12/06/2023, 08:43 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Rafi (22) nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya karena tak terima diputus. Kini, pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota.

Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, korban dan pelaku sempat memiliki hubungan asmara atau berpacaran. Namun, hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.

Korban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Baca juga: Pikap di Malang Patah As Tabrak Motor, 4 Orang Tewas Termasuk Bayi

Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial. Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video itu ke nomor WhatsApp adik korban.

Kejadian itu membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.

Baca juga: Peternakan Kambing di Malang Bagikan 5.000 Ekor Hewan Kurban Gratis

Sebab, salah satu postingan pelaku menyebutkan bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.

"Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu. Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain pada Minggu (11/6/2023).

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com