Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menemukan adanya puluhan tiang penerangan jalan umum yang ditempeli logo partai politik tertentu. Padahal, tiang penerangan jalan itu pengadaannya dibiayai APBD.
Untuk itu, Bawaslu sudah menurunkan tim Panwascam setempat guna mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Tadi sore sudah saya minta Panwascam Mejayan untuk mengonfirmasi hal tersebut. Dan meminta keterangan pihak terkait masalah tersebut. Kami masih menunggu informasi hasil pengawasan panwaslu Mejayan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023) malam.
Baca juga: Korupsi Proyek PJU Tenaga Surya, Kejari Lamongan Tetapkan 4 Orang Tersangka
Anwar mengatakan, Bawaslu akan melakukan kajian pleno apakah pemasangan tiang penerangan listrik itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau sebaliknya.
Sebab, kalau dilihat sekilas, logo itu mengarah pada salah satu partai politik walaupun di logo itu tidak tertulis nama parpolnya.
Bawaslu akan tetap menindaklanjuti temuan itu untuk meminimalisasi konflik. Pasalnya, gambar pada tiang penerangan gambarnya identik dengan lambang salah satu partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.