Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penganiaya Santri Pondok Gontor Hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2023, 21:53 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan dua terdakwa penganiaya santri Pondok Gontor berinisial AM hingga tewas terbukti bersalah, Rabu (7/6/2023).

Terdakwa MFA divonis dengan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa IH dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus latihan kerja selama enam bulan di BLK Ponorogo.

Hukuman keduanya lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut MFA 12 tahun penjara dan IH lima tahun penjara. 

Pembacaan putusan kedua terdakwa penganiaya santri Pondok Gontor berinisial AM dilakukan secara terpisah di PN Ponorogo, Jawa Timur.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Dalami Dugaan Obstruction of Justice

Sidang putusan terdakwa anak IH dipimpin ketua Majelis Ari Qurniawan didampingi dua anggotanya, Moh. Bekti Wibowo, dan Harries Konstituanto.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa anak IH terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban meninggal dunia.

“Mengadili terdakwa anak IH terbukti secara syah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penganiayaan terhadap AM hingga menyebabkan kematian korban. Terdakwa dipidana penjara selama empat tahun di Lapas Pemuda Madiun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan.


Selain hukuman kurungan badan, kata Ari, terdakwa anak IH juga dikenakan hukuman latihan kerja di BLK Ponorogo.

Terhadap putusan itu, Tim JPU Kejari Ponorogo menerima putusan majelis hakim. Pasalnya putusan majelis hakim dinilai sudah proposional dan terbaik baik terdakwa IH.

Baca juga: 2 Terdakwa Penganiaya Santri Gontor hingga Tewas Dituntut 12 Tahun dan 5 Tahun

“Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Bagas Prasetyo Utomo, salah satu anggota JPU Kejari Ponorogo.

Senada dengan JPU, kuasa hukum IH, Yatman juga menerima putusan majelis hakim. Untuk itu kuasa hukum tidak akan melakukan banding.

“Keluarga dan terdakwa menerima. Karena untuk bebas sangat sulit lantaran terdakwa ikut memukul korban,” jelas Yatman.

Terdakwa MFA

Sama halnya dengan IH, terdakwa terdakwa MFA juga terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan. 

Baca juga: Orangtua Santri yang Tewas Dianiaya Batal Laporkan Pondok Gontor ke Polisi, Ini Alasannya

“Terdakwa MFA terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan AM meninggal dunia. Untuk itu MFA dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com