Hingga kini, hasil uji lab sampel minuman keras itu belum diterima secara resmi oleh Polres Pasuruan.
"Kami juga memeriksa beberapa orang saksi, di antaranya keluarga korban serta korban yang selamat," terangnya.
"Saat ini sudah ada dua orang yang kami tetapkan tersangka, terkait kasus izin peredaran yang ilegal," imbuhnya.
Baca juga: Petaka Pesta Miras Oplosan di Pasuruan, 7 Orang Tewas, Minuman Diduga Dicampur Losion Anti Nyamuk
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang pria dilaporkan meninggal dunia diduga akibat pesta miras oplosan pada Sabtu (13/5/2023) malam di kawasan Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Selain ketujuh orang tersebut, tiga orang lainnya kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.