"Meski ditunda, kami siap memberikan jawaban pada sidang nanti kok, berkasnya juga lengkap," ujarnya.
Kuasa Hukum Budi Utomo, Selamet Fauzi mengaku sempat keberatan atas kehadiran termohon yang tidak memenuhi legal standing dalam persidangan hingga berujung penundaan.
"Tadi kami keberatan termohon tidak memenuhi legal standing dalam persidangan, dan sidang ditunda oleh majelis hakim," kata Selamet Fauzi.
Baca juga: Viral Video Seserahan Pernikahan bak Sultan di Tuban, Ada Mobil Brio dan Sapi
Pihaknya akan berusaha maksimal dalam permohonan praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya yang saat ini ditahan dengan dugaan korupsi APBdes Bunut 2016-2019.
"Apalagi, agendanya sidang nanti pembacaan permohonan sekaligus jawaban, lalu replik dan duplik, kami akan berupaya maksimal," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejakasaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Budi Utomo, sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2019.
Penetapan sebagai tersangka adalah hasil dari fakta persidangan yang memunculkan namanya yang memiliki peranan dalam kasus merugikan negara ini.
Kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019 tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai 180 juta.
Kasi Perencanaan Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari, yang terlibat dalam kasus tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.