TUBAN, KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ramai-ramai mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023).
Kedatangan mereka sedianya ingin membesuk Kepala Desa (Kades) Bunut, Budi Utomo yang terjerat kasus dugaan korupsi dan ditahan di Lapas Kelas II B Tuban.
Baca juga: Pemkab Blora Siapkan Sanksi bagi Kades yang Anaknya Terlibat Kasus Pengeroyokan
Namun, keinginan warga untuk bertemu kadesnya yang menjadi tahanan di Lapas kelas II B Tuban tersebut gagal, lantaran yang bersangkutan belum bisa dibesuk atau ditemui pihak lain.
"Tahanan atas nama Budi Utomo belum bisa dibesuk karena masih masa pengenalan lingkungan selama 15 hari hingga 1 bulan," kata Siswarno, Kepala Lapas kelas II B Tuban, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Seorang kerabat dari Kades Budi Utomo, Kenda Al Rasyid mengatakan, kedatangannya bersama warga ini untuk menemui Kepala Desa Bunut yang ditahan di Lapas Kelas II B Tuban.
"Kami datang bukan untuk berdemo, tapi untuk memberikan dukungan moral kepada Kepala Desa," kata Kenda Al Rasyid kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Jadi Pelaku Penganiayaan, Anak Kades di Blora Kabur Pakai Mobil Siaga Desa, Disopiri Ayahnya
Warga Desa Bunut, Sugiono menambahkan, kedatangan warga ke Lapas ini juga menunjukkan tidak semua warga Bunut merasa senang dengan penahanan Kepala Desa.
Menurutnya, banyak warga meyakini Kepala Desa Bunut, Budi Utomo tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang dituduhkan.
Bahkan, hingga kini warga yang bersimpati terhadap Kepala Desa terus berdatangan ke rumah memberi dukungan moral.
"Kami warga Desa Bunut sangat mendukung dan Kepala Desa kami tidak bersalah, " terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 April 2023 pihak Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penahanan terhadap Kepela Desa Bunut, Budi Utomo usai ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Utomo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban atas kasus dugaan korupsi APBDes Bunut yang merugikan keuangan negara sekitar 180 juta rupiah, Senin (3/4/2023).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari fakta persidangan dugaan kasus korupsi APBDes Bunut tahun 2016-2019 yang menyeret Kasi Perencanaan Desa Bunut, Nevy Ayu Indasari sebagai terdakwa dan telah divonis bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.