Salin Artikel

Termohon Tak Memenuhi "Legal Standing", Sidang Praperadilan Kades di Tuban Ditunda

TUBAN, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi Utomo, Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menjadi tersangka korupsi APBDes 2016-2019, ditunda, Jumat (12/5/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu terpaksa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban lantaran pihak termohon yang hadir tidak memenuhi legal standing.

"Majelis hakim tidak melanjutkan sidang karena termohon yang hadir dalam sidang tidak memenuhi legal standing, sehingga sidang ditunda," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, kepada Kompas.com, Jumat.

Uzan Purwadi menyampaikan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tuban oleh pihak kuasa hukum Kades Bunut, Budi Utomo, akan digelar secara maraton.

Sebab, dalam persidangan kasus permohonan praperadilan tersebut, majelis hakim hanya memiliki jangka waktu selama 7 hari. Dalam jangka waktu itu, perkara harus sudah selesai diputus.

Sehingga, pada sidang yang akan digelar hari Senin (15/5/2023), agedanya pembacaan permohonan sekaligus jawaban dari termohon dan dilanjutkan penyampaian replik dan duplik.

Respons jaksa

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Nugroho mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperdilan yang diajukan oleh Budi Utomo, tersangka korupsi APBDes.

"Tadi kami hadir sebagai termohon dalam sidang, tapi sidangnya ditunda," kata Muis Ari Nugroho, saat ditemui Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Saat ditanyakan alasan pihak kejaksaan selaku termohon tidak memenuhi legal standing saat hadir dalam persidangan tersebut, Muis berkilah bahwa pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pada sidang nanti dan berkas perkara juga sudah dilengkapi dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Rabu (10/5/2023).

Kuasa Hukum Budi Utomo, Selamet Fauzi mengaku sempat keberatan atas kehadiran termohon yang tidak memenuhi legal standing dalam persidangan hingga berujung penundaan.

"Tadi kami keberatan termohon tidak memenuhi legal standing dalam persidangan, dan sidang ditunda oleh majelis hakim," kata Selamet Fauzi.

Pihaknya akan berusaha maksimal dalam permohonan praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya yang saat ini ditahan dengan dugaan korupsi APBdes Bunut 2016-2019.

"Apalagi, agendanya sidang nanti pembacaan permohonan sekaligus jawaban, lalu replik dan duplik, kami akan berupaya maksimal," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejakasaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Budi Utomo, sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2019.

Penetapan sebagai tersangka adalah hasil dari fakta persidangan yang memunculkan namanya yang memiliki peranan dalam kasus merugikan negara ini.

Kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019 tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai 180 juta.

Kasi Perencanaan Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari, yang terlibat dalam kasus tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/12/173916478/termohon-tak-memenuhi-legal-standing-sidang-praperadilan-kades-di-tuban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke