Sebelumnya, Jaringan Pemilu untuk Edukasi Rakyat (JEPR) melapor ke Bawaslu dengan tudingan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember.
Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi saat bupati melakukan kegiatan Jember Berbagi (J-berbagi) dengan melibatkan bacaleg dari NasDem, Gerindra dan Demokrat.
Program Jember Berbagi merupakan kegiatan yang dilakukan Bupati untuk memberikan bantuan sembako pada warga miskin.
Baca juga: Daftar Bacaleg DPD RI, Wagub Jateng Belum Mundur, Ini Alasannya
Program ini dilakukan selama bulan puasa dengan menggunakan dana APBD Jember. Namun dalam pelaksanaannya, dua menantu Bupati yang merupakan Bacaleg DPR RI dari NasDem dan Bacaleg DPRD Provinsi dari Demokrat juga ikut dalam kegiatan itu.
Selain itu, juga satu Bacaleg DPRD Jember dari Gerindra juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang