Salin Artikel

Bupati Jember Diperiksa Bawaslu karena Bagi-bagi Sembako Bersama Bacaleg

JEMBER, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memeriksa Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendopo Wahyawibawagraha pada Kamis (11/5/2023).

Pemeriksaan itu untuk proses klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).

Dalam laporannya beberapa waktu lalu ke Bawaslu Jember, JEPR menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember. Yakni saat melakukan kegiatan Jember Berbagi dengan melibatkan bacaleg dari NasDem, Gerindra dan Demokrat.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, proses klarifikasi sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember.

"Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," Kata Endah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Menurut Endah, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah dipanggil untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir ke kantor Bawaslu karena ke luar kota, sehingga Bawaslu Jember jemput bola ke Pendopo.

"Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," terangnya.

Sebab, kata dia, waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini sudah tidak banyak lagi sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Terkait materi yang disampaikan, kata dia, masih belum bisa dijelaskan secara detail, namun semuanya berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor JEPR kepada Bawaslu Jember.

"Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi," imbuhnya.

Hingga saat ini Endah menegaskan, pihaknya sudah memeriksa 61 orang saksi, termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.

"Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.

"Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi, lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," tambahnya.

Dia menegaskan wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut.

Dugaan pelanggaran pemilu

Sebelumnya, Jaringan Pemilu untuk Edukasi Rakyat (JEPR) melapor ke Bawaslu dengan tudingan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember.

Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi saat bupati melakukan kegiatan Jember Berbagi (J-berbagi) dengan melibatkan bacaleg dari NasDem, Gerindra dan Demokrat.

Program Jember Berbagi merupakan kegiatan yang dilakukan Bupati untuk memberikan bantuan sembako pada warga miskin.

Program ini dilakukan selama bulan puasa dengan menggunakan dana APBD Jember. Namun dalam pelaksanaannya, dua menantu Bupati yang merupakan Bacaleg DPR RI dari NasDem dan Bacaleg DPRD Provinsi dari Demokrat juga ikut dalam kegiatan itu.

Selain itu, juga satu Bacaleg DPRD Jember dari Gerindra juga ikut dalam kegiatan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/12/084306578/bupati-jember-diperiksa-bawaslu-karena-bagi-bagi-sembako-bersama-bacaleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke