SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menyatakan empat anggota polisi telah diperiksa oleh Propam dalam kasus tewasnya Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Polisi juga telah menetapkan 13 orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya Tewas di Penjara, 13 Tahanan Lain Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, dari empat anggota tersebut, satu di antaranya adalah seorang perwira yang menjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres setempat.
Sedangkan tiga lainnya ialah bintara yang bertugas menjaga tahanan.
"Keempat anggota aktif tersebut dianggap lalai dalam bertugas sehingga terjadi aksi kekerasan antartahanan," katanya kepada wartawan, Rabu (9/5/2023).
Baca juga: Tahanan Narkoba Meninggal Sehari Setelah Ditangkap, Keluarga Curiga Dianiaya Polisi
Saat ini keempat anggota tersebut masih diperiksa di Propam Polda Jatim terkait peristiwa tersebut.
"Mereka dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik" terangnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 13 orang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas tewasnya Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka disebut melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Abdul Kadir hingga meninggal dunia pada 28 April 2023 lalu.
Pihak keluarga mengaku melihat sejumlah luka dan keluar darah saat jenazah diserahkan kepada keluarga.
Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim.
Di hari kematian Abdul Kadir, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menderita sesak napas.
Namun pihak keluarga tidak mempercayai karena Abdul Kadir tidak memiliki riwayat penyakit sesak napas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.