Salin Artikel

1 Perwira Polisi dan 3 Bintara Diperiksa Propam, Buntut Tewasnya Tahanan Polres Tanjung Perak

Polisi juga telah menetapkan 13 orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, dari empat anggota tersebut, satu di antaranya adalah seorang perwira yang menjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres setempat.

Sedangkan tiga lainnya ialah bintara yang bertugas menjaga tahanan.

"Keempat anggota aktif tersebut dianggap lalai dalam bertugas sehingga terjadi aksi kekerasan antartahanan," katanya kepada wartawan, Rabu (9/5/2023).

Saat ini keempat anggota tersebut masih diperiksa di Propam Polda Jatim terkait peristiwa tersebut.

"Mereka dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik" terangnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 13 orang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas tewasnya Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mereka disebut melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Abdul Kadir hingga  meninggal dunia pada 28 April 2023 lalu.

Pihak keluarga mengaku melihat sejumlah luka dan keluar darah saat jenazah diserahkan kepada keluarga. 

Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim.

Di hari kematian Abdul Kadir, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menderita sesak napas.

Namun pihak keluarga tidak mempercayai karena Abdul Kadir tidak memiliki riwayat penyakit sesak napas.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/09/170510478/1-perwira-polisi-dan-3-bintara-diperiksa-propam-buntut-tewasnya-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke