“Setelah itu, masih di awal Februari lalu, PLN Srengat memutus aliran listrik ke rumah kami. Jadi rumah kami tanpa listrik ya 2 bulan lebih, sekitar 2,5 bulan lah,” ujarnya.
Awal Mei lalu, Kholil mendengar adanya rencana sejumlah warga dari empat kecamatan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor PLN ULP Srengat guna memprotes sanksi denda yang dijatuhkan pihak PLN.
Ternyata, kata Kholil, ada salah satu ponpes yang diduga dituding melakukan pencurian daya listrik dan didenda Rp 10 juta.
Kholil pun segera menghubungi koordinator aksi dan menyatakan akan bergabung.
Aksi unjuk rasa yang rencananya akan didukung oleh santri sebuah pondok pesantren besar di wilayah Kecamatan Udanawu, Ponpes Mambaul Hikam itu batal dilaksanakan.
Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Aksi unjuk rasa diganti dengan audiensi delapan orang perwakilan dengan pihak PLN.
Pada Kamis (4/5/2023) lalu, delapan orang perwakilan warga termasuk Kholil menyampaikan keberatan pada denda yang dijatuhkan oleh PLN.
Pada audiensi tersebut, pihak PLN menyatakan akan menyelesaikan masalah denda secara kekeluargaan.
Kholil mengaku, PLN telah menghidupkan kembali listrik di rumahnya yang sempat diputus.
Sementara itu, Kompas.com berupaya menghubungi pihak PLN namun belum membuahkan hasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.